Kementerian Pertahanan Turki Cabut Larangan Penggunaan Jilbab Untuk Militer

Kementerian Pertahanan Turki Cabut Larangan Penggunaan Jilbab Untuk Militer

turki, larangan jilbab, tentara militer

Suaramuslim.net – Pihak Kementerian Pertahanan Turki akan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi polisi wanita di angkatan bersenjata negara. Menurut Kementerian Pertahanan Turki, pencabutan larangan ini berlaku bagi polisi wanita yang bekerja sebagai staf dan komando markas umum dan cabang. Mereka dapat memakai jilbab dengan ketentuan di bawah topi atau baret. Adapun warna jilbab yang digunakan senada dengan seragam dan tidak menutupi wajah.

Dikutip dari republika.co.id, peraturan ini akan mulai berlaku setelah diterbitkan peraturan tertulis secara resmi. Tak hanya bagi staf maupun komando markas, pencabutan larangan ini juga akan berlaku untuk kadet perempuan. Namun belum terdapat kejelasan apakah pelarangan juga diterapkan pada polisi wanita yang berdinas di medan tempur.

Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim yakin pencabutan larangan ini bernilai sangat positif. Sebelum mencabut larangan penggunaan jilbab di militer ini, Turki juga telah mengizinkan polisi wanita untuk mengenakan jilbab pada Agustus lalu. Pada awalnya pencabutan larangan ini sempat menimbulkan kontroversi. Namun, pihak yang pro pemerintah menjelaskan bahwa di dunia Barat telah banyak kepolisian yang mengizinkan anggotanya mengenakan jilbab.

Sebelum ini, Turki memang melarang wanita mengenakan jilbab. Terlebih, militer dinilai sebagai benteng terkuat sekuler Turki dan telah memusuhi setiap Islamisasi di lembaga negara. Namun, kekuatan politiknya telah surut sejak pemerintah meningkatkan kontrol atas angkatan bersenjata setelah kudeta militer yang gagal pada bulan Juli lalu.

Pada tahun 2010 lalu, Turki telah mencabut larangan mengenakan jilbab di universitas. Dengan pencabutan larangan ini, siswa perempuan dapat menggunakan jilbab di lembaga-lembaga negara pada 2013 dan di sekolah tinggi pada 2014.  Bahkan pada Oktober 2013, penggunaan jilbab juga telah terlihat di parlemen.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment