Sholat Hajat untuk Permohonan Khusus

Sholat Hajat untuk Permohonan Khusus

Suaramuslim.net – Punya permintaan tertentu kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Silakan melaksanakan sholat hajat. Sholat yang khusus ditujukan untuk permohonan tertentu.

Shalat hajat merupakan salah satu shalat sunnah dalam Islam. Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut :

Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam hadits lain, dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.”

Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211 dituliskan bahwa, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Dikutip dari rumaysho.com, bahwa di dalam riwayat lain terdapat ulama yang meniadakan shalat hajat, namun hadits yang digunakan tersebut adalah hadits dhaif.

Cara Shalat Hajat

Shalat hajat dilakukan sebanyak dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas.

Doa pertama:

Allahumma inni as aluka wa atawajjahu ilaika bi muhammadin nabiyyirrohmati ya muhammadu,  inni qod ta wajjahtu bika ila rabbi fi hajati hadzihi lituqdzo.  Allahumma  fasyaffa’hu fiyya

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.”

Doa kedua:

Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbul ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaati rohmatika wa ‘azaaima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birrin wassalaamata ming kulli itsmin. Laa tada’ lana dzanban illa ghofartahu walaa hamman illaa farojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.

“Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu

Namun, seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat hajat untuk kepentingan yang tidak syar’i, seperti: untuk belajar tenaga dalam, ilmu hitam, dan sejenisnya. Shalat hajat hanya dilakukan untuk keinginan atau kepentingan yang syar’i. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment