Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah
Suaramuslim.net – Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa tentang hukum praktik ini agar masyarakat tenang dalam bertransaksi dan mendapatkan kepastian hukum dalam asuransi syariah sebagai berikut. Mengingat Firman Allah SWT […]