2026 harus jadi titik balik pembenahan ekosistem ride hailing

Tips Aman dengan Ojek Online

Suaramuslim.net – Tahun 2026 harus menjadi titik balik pembenahan menyeluruh ekosistem ride hailing di Indonesia. Setelah hampir satu dekade dibiarkan tumbuh tanpa fondasi perlindungan yang memadai, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan sistematis.

Setidaknya terdapat lima agenda pembenahan strategis yang bersifat mendasar dan saling terkait, yang perlu segera dijalankan untuk membangun ekosistem ride hailing yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Pembenahan data pengemudi ojek daring yang otoritatif

Sebelum jauh melangkah berbicara mengenai kesejahteraan pengemudi daring, hal Fundamental yang harus dibenahi oleh pemerintah adalah soal data.

Sampai saat ini belum ada data pasti yang otoritatif dari negara terkait jumlah pengemudi daring yang ada di Indonesia. Semua data yang tersedia atau beredar hanya ‘kisaran’ atau ‘kira-kira’.

Ada yang menyebutkan sekitar 4,2 juta (Asosiasi Driver Online Indonesia/ADOI), BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 2 juta Ojol yang terdaftar, ada juga yang memperkirakan 4 juta (Gabungan Aksi Roda Dua/Garda) dan teranyar dengan menggunakan simulasi data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Next Policy mengestimasikan jumlah pengemudi ojek daring pada tahun 2024 adalah sebanyak 2,41 juta.

Padahal pemerintah bisa dengan mudah ‘memaksa’ penyedia layanan untuk memberikan data mitra pengemudi ojek daring yang mereka miliki.

Ini merupakan cerminan lemahnya otoritatis terhadap para penyedia layanan. Padahal data itu sangat fundamental, tanpa data yang valid sulit bagi Kemensos misalnya untuk memberikan intervensi kebijakan seperti memberikan Bansos atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti pekerja formal.

Hentikan praktik potongan berlebih dan promo yang merugikan pengemudi

Setelah persoalan data dibenahi dan memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi lapangan, tahap berikutnya yang jauh lebih krusial adalah memastikan regulasi yang ada benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Tidak boleh lagi terjadi pemotongan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi, baik secara terang-terangan maupun terselubung melalui skema biaya layanan tambahan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus pendapatan pengemudi secara sistematis dan berkelanjutan.

Demikian pula dengan tarif promosi yang bersifat destruktif, seperti skema Argo Goceng (Aceng) atau tarif lima ribu rupiah, yang pada praktiknya memindahkan beban promosi sepenuhnya ke pundak pengemudi.

Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja.

Selain itu, praktik “deposit slot” atau skema pembayaran tertentu untuk mendapatkan prioritas order pelanggan juga harus dihentikan.

Segera hadirkan regulasi kuat yang melindungi pengemudi ojek daring secara komprehensif.

Saat ini, jutaan pekerja ride hailing berada dalam kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Status mereka sebagai “mitra” menjauhkan mereka dari perlindungan dasar ketenagakerjaan, padahal praktiknya menunjukkan relasi yang sangat mirip hubungan kerja formal.

Di sinilah negara harus hadir, bukan sebagai wasit pasif, melainkan sebagai regulator aktif yang memastikan keadilan sosial tidak tercerabut dari lanskap ekonomi digital.

Setelah paripurna DPR pada 23 September 2025 yang mengesahkan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ada secercah harapan. Setidaknya, terdapat empat rancangan undang-undang yang berpotensi menjadi payung hukum bagi ekosistem pengemudi daring.

Dua di antaranya masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Ketenagakerjaan. Sementara dua lainnya dijadwalkan untuk Prolegnas 2026, yakni RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas yang juga dikenal dengan sebutan RUU Pekerja Platform Indonesia atau RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.

Masing-masing RUU membawa mandat berbeda, tetapi saling melengkapi.

Pertama, RUU LLAJ berperan melegitimasi keberadaan transportasi daring sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Kedua RUU Ketenagakerjaan memastikan hak-hak dasar pekerja terlindungi. Ketiga, RUU Transportasi Online menyoroti aspek tata kelola platform, transparansi algoritma, dan keadilan digital. Keempat RUU Pekerja GIG menawarkan kerangka perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di luar skema formal dan mampu menjangkau pekerja GIG yang lebih luas seperti kurir paket, penjual atau reseller di marketplace, supir taxi online, pekerja kebersihan dan perawatan rumah via aplikasi.

Belakangan, di tengah proses legislasi yang masih berjalan, muncul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Perpres dipandang sebagai upaya cepat pemerintah untuk merespons kekosongan hukum yang selama ini dialami jutaan pengemudi daring. Namun, Perpres tersebut juga berpotensi menyederhanakan persoalan struktural yang seharusnya diatur pada level undang-undang.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres memiliki daya jangkau yang terbatas. Ia tidak dirancang untuk mengatur persoalan fundamental seperti status kerja, relasi kuasa antara platform dan pengemudi, serta hak-hak ketenagakerjaan jangka panjang.

Kehadiran Perpres juga tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan RUU di DPR. Empat RUU yang telah masuk Prolegnas baik prioritas maupun jangka menengah menyediakan ruang yang jauh lebih komprehensif untuk membangun ekosistem ride hailing yang adil dan berkelanjutan.

Karena itu, Perpres tentang ojek online harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final. Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah.

Adopsi prinsip kerja layak (decent work) ke dalam regulasi.

Apa pun opsi regulasi yang dipilih, prinsip kerja layak (decent work) harus menjadi fondasi utama.

Survei IDEAS tahun 2023 menunjukkan, lima prinsip kerja layak yaitu pendapatan yang layak (fair pay), kondisi kerja yang aman (fair condition), kontrak yang adil (fair contract), pengelolaan yang partisipatif (fair management), dan keterwakilan yang memadai (fair representation) belum terpenuhi di sektor ride hailing.

Rata-rata pendapatan kotor mitra ojol hanya Rp168.000 per hari, jauh menurun dari masa prapandemi, dan di bawah upah minimum kota. Setelah dikurangi biaya operasional, pendapatan bersih mitra hanya sekitar 53 persen dari UMK. Prinsip fair pay belum terpenuhi.

Beban kerja mitra pun sangat berat. Sebanyak 69 persen responden bekerja lebih dari 9 jam per hari, dan 42 persen tidak pernah libur. Jam kerja ekstrem ini berdampak pada kesehatan dan keselamatan. Sebanyak 31 persen mitra pernah mengalami kecelakaan, tetapi hanya 13 persen yang difasilitasi jaminan BPJS Kesehatan oleh aplikator. Fair condition pun belum terpenuhi.

Hubungan kemitraan juga tidak setara. Potongan aplikator mencapai 20 persen, lebih tinggi dari batas maksimal 15 persen yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Hanya 3,6 persen mitra yang bisa meraih bonus harian, padahal target performa sangat tinggi. Kontrak berbasis algoritma dan rating pelanggan membuat hubungan kerja sangat timpang serta prinsip fair contract diabaikan.

Partisipasi dan aspirasi mitra juga minim. Sebanyak 76 persen mitra tidak pernah berinteraksi langsung dengan aplikator, dan lebih dari 45 persen pernah mengalami suspend akun secara sepihak. Relasi kerja sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan, bukan dijalankan dalam kemitraan yang setara. Prinsip fair management hilang dalam praktik.

Sementara itu, dalam hal keterwakilan, mayoritas mitra tidak bergabung dalam serikat. Salah satu aplikator bahkan mencantumkan larangan terhadap unjuk rasa dalam pedoman mitra. Walau pelarangan dalam konteks ‘Demonstrasi Ilegal’ yang multi tafsir, ilegal menurut siapa?

Sekitar 67 persen responden merasa aplikator tidak mengizinkan keberadaan serikat pekerja. Tanpa representasi kolektif, suara mitra tak terdengar dalam pengambilan keputusan. Prinsip fair representation gagal diwujudkan.

Gambaran ini menegaskan bahwa sistem kerja platform digital telah menciptakan bentuk baru kerentanan kerja: relasi eksploitatif tanpa perlindungan hukum. Negara tidak bisa terus membiarkan ruang hampa hukum ini terbuka. Perlindungan bagi pekerja daring bukan sekadar isu teknis, melainkan mandat konstitusional untuk memastikan keadilan sosial di era ekonomi digital.

Pengakuan dan perlindungan serikat pekerja/pengemudi ojol

Karena akar persoalan utama dari segala masalah yang ada itu adalah relasi kuasa yang timpang bahkan nyaris sempurna atara penyedia layanan (aplikator) dan pengemudi ojek daring, maka kesetaraan relasi prasyarat utama dalam menjamin kesejahteraan. Di sinilah urgensi kehadiran serikat pekerja pengemudi ojek daring yang diakui oleh perusahaan dan dilindungi secara eksplisit oleh regulasi negara.

Selama ini memang sudah terbentuk banyak serikat pekerja pengemudi ojek daring bahkan ada yang sudah berjejaring menjadi sebuah federasi serikat pekerja, namun sampai saat ini belum diakui secara resmi oleh perusahaan aplikator.

Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap serikat pekerja pengemudi ojek daring harus menjadi bagian integral dari agenda regulasi ke depan, baik melalui undang-undang maupun peraturan turunan. Negara tidak cukup hanya mengatur hubungan antara platform dan konsumen, tetapi juga wajib menjamin hak kolektif pengemudi untuk berserikat, berunding, dan didengar.

Negara memiliki kesempatan langka untuk memastikan transformasi digital tidak mengorbankan martabat pekerja. Dengan menjadikan decent work sebagai roh dalam pembentukan regulasi, Indonesia tidak hanya mengatur kendaraan dan aplikasi, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan dalam ekonomi digital yang terus bergerak.

Muhammad Anwar
Peneliti Institute For Demographic and Affluence Studies (IDEAS)

Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.