JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dari 32 provinsi se-Indonesia merilis pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia.
Pernyataan yang dirilis pada Jumat (8/5) bertepatan dengan 15 Ramadan ini menyoroti penolakan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, desakan pembatalan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi, penanganan pandemi corona dan komitmen menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Berikut pernyataan sikap yang diterima Suaramuslim.net.
Berdasarkan Pembukaan UUD Tahun 1945 bahwa Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, maka setelah mencermati dan menganalisis Kebijakan Menteri Perhubungan RI yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan:
1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara Cina dengan alasan apa pun juga, karena TKA dari Cina adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.
2. Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Virus Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
3. Memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemi virus corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan Tenaga Kerja Asing dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.
4. Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam memimpin Negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.
Pernyataan ini dibuat oleh 32 dewan pimpinan dari dari MUI Provinsi DKI Jakarta; Sumatera Barat; Kalimantan Tengah; Sulawesi Tenggara; Nusa Tenggara Timur; Kepulauan Riau; Jawa Timur; Papua; Papua Barat; Daerah Istimewa Yogyakarta; Sulawesi Tengah; Sulawesi Barat; Sulawesi Utara; Sulawesi Selatan; Gorontalo; Maluku; Maluku Utara; Sumatera Utara; Sumatera Selatan; Riau; Bengkulu; Jambi; Lampung; Kalimantan Utara; Kalimantan Timur; Kalimantan Barat; Nusa Tenggara Barat; Bali; Banten; Provinsi Kalimantan Selatan; Kepulauan Bangka Belitung; dan Nangroe Aceh Darussalam.