Suaramuslim.net – Allah Ta’ala itu indah, dan menjadikan keindahan itu sebagai bagian dari kehidupan manusia. Salah satu keindahan yang seringkali muncul adalah keindahan wanita yang memakai dandanan untuk suaminya dengan riasan yang juga menarik.
Tidak bisa dipungkiri setiap wanita tentu saja ingin tampil cantik, tak terkecuali dengan seorang muslimah. Salah satu cara agar tampil cantik adalah dengan berdandan atau berhias. Namun tidak semua cara berdandan sekarang ini dibenarkan dalam Islam.
Wanita muslimah wajahnya akan nampak bersinar hanya dengan air wudu yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu hendaknya mereka dapat memilih berdandan dengan hiasan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam saja. Apa sajakah jenis riasan tersebut?
1. Riasan yang menampakkan aurat
Mempercantik diri dan berhias yang tidak menutup aurat tentunya dilarang di dalam Islam. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Allah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab yang dimaksud adalah yang longgar yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Pakaian yang ketat dan jarang juga harus ditinggalkan, karena menampakkan lekuk tubuh yang termasuk aurat.
2. Riasan yang menyerupai wanita zaman jahiliyah
Allah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 33, yang artinya: “Dan hendaklah kamu (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Meskipun ayat ini diturunkan kepada istri-istri Nabi, namun hukumnya meliputi segenap wanita Islam yang beriman.
Adapun di antara berhias diri yang menyerupai wanita jahiliyah adalah berjalan melenggak-lenggok dengan manja agar dilihat orang sekitarnya, dan menggunakan penutup kepala yang tidak sempurna, sehingga menampakkan antingnya, kalung, dan lehernya.
3. Menyerupai laki-laki
Perkembangan dalam mode sangat luas. Namun, ada pembatasan pakaian yang boleh dikenakan oleh seorang wanita, selama tidak menyerupai pakaian laki-laki. Maka tak heran di Arab Saudi pemerintahnya melarang para wanitanya berpakaian tomboy.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Artinya, “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (Abu Daud).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan dalam bukunya “Halal dan Haram dalam Islam” (Bina Ilmu, 1993), “Dilarang memakai pakaian lawan jenis, termasuk di antaranya menyerupai/meniru gaya bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.”
Dalam ilmu fikih perbuatan menyerupai lawan jenis haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada.
4. Mencabut alis, menyambung rambut, mentato, dan mengubah bentuk anggota tubuh
Sulam alis dan sebagainya sedang booming akhir-akhir ini. Tapi, cara mempercantik diri seperti ini bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena apapun cara yang diniatkan untuk memperindah sampai bisa mengubah bentuk asli ciptaan Allah hukumnya adalah haram. Naudzubillah.
Menyambung rambut banyak diminati wanita-wanita yang tampil modis terutama wanita karier yang dituntut tampil maksimal. Hasilnya pun sangat memuaskandan seperti rambut asli. Sepertinya para wanita itu hanya mementingkan penampilan tanpa memperhatikan bagaimana hukum memperlakukannya.
Diriwayatkan dari Jabir ra, beliau berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun.” (Muslim: 2126).
Dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Allah Subhanahu Wa Ta’ala melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya.” (Al-Bukhari).
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan minta untuk ditato, tanpa adanya penyakit.” (Abu Daud).
5. Berdandan yang mengundang syahwat laki-laki
Berdandan yang haram bagi wanita yaitu yang dapat membuat syahwat pria selain suami menjadi tergoda.
Seperti apa dandanan yang dapat membangkitkan syahwat para lelaki? Seperti pakaian yang tertutup namun tipis sehingga membuat lekuk tubuh terlihat. Rasulullah bersabda,
“Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan melenggak lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (Malik dalam Al Muwathatha).
6. Menggunakan wewangian yang semerbak
Sebenarnya muslimah tidak dilarang menggunakan parfum, namun hanya boleh digunakan di rumah untuk menyenangkan suami. Yang membuatnya dilarang adalah ketika menggunakan parfum di luar rumah dan tercium oleh lelaki yang bukan mahramnya sehingga dapat menimbulkan syahwat. Rasulullah bersabda:“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina.” (Ahmad).