Jakarta (Suaramuslim.net) – Aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau yang diakrab disapa Jonru kembali bersidang untuk kedua kalinya di PN Jakarta Timur pada Senin (15/1). Sebelumnya Jonru dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Dalam siaran persnya, menurut Penasehat Hukum Jonru, Djudju Purwantoro, S.H., M.H., jaksa mencoba memanipulasi perkara yang dituduhkan kepada Jonru Ginting. Karena menurutnya Jaksa memasukkan suatu percakapan antara Akbar Faisal dan Jonru dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) mengenai asal usul orang tua Jokowi yang kemudian dijadikan suatu tindak pidana oleh Jaksa.
Lebih lanjut ia mengatakan harusnya Jaksa memasukkan lokasi acara ILC tersebut yang digelar di hotel Borobudur Jakarta Pusat, sehingga perkara Jonru seharusnya disidangkan di PN Jakarta Pusat sebagaimana lokasi kejadian tersebut bukan justru di PN Jakrta timur.
“Berdasar analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru terkait kompetensi relatif, inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa” ujarnya pada Senin Pagi (15/1).
Maka dari itu, sidang kedua yang digelar Senin pagi ini (15/1) dijadikan oleh Penasehat Hukum Jonru untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap dan tidak berhak memproses perkara Jonru Ginting.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir