Pemuda Muhammadiyah Dukung Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor menjadi Caleg

Pemuda Muhammadiyah Dukung Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor menjadi Caleg

Panitia: Muktamar Pemuda Muhammadiyah Dintervensi Kepolisian
Ketua Umum Pemuda Muhamamdiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Suaramuslim.net)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Pemuda Muhammadiyah mendukung lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini disammpaikan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Saya mendukung penuh PKPU yang melarang partai politik untuk menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Selasa (17/4).

Lebih lanjut Dahnil mengatakan bahwa PKPU tersebut merupakan regulasi yang maju untuk melindungi rakyat Indonesia dari bahaya laten korupsi.

“PKPU tersebut bagi saya adalah langkah berani dan maju dari KPU RI untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang sejak lama mengancam kepentingan publik” ungkap Dahnil.

“Upaya membangun “tembok” besar untuk menghalangi mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif adalah upaya positif untuk memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia, yakni terpilihnya para anggota legislatif yang rekam jejaknya minimal tidak pernah terkait dengan praktik-praktik kejahatan korupsi” tambah Dahnil.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat PKPU larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2019. Keputusan itu menjadi pilihan meski muncul penolakan dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengambilan keputusan yang dibuat KPU bisa dilakukan secara mandiri melalui forum tertinggi rapat pleno. Karenanya, konsultasi yang dilakukan bersama Komisi II tak mengikat bila muncul penolakan.

Aturan melarang eks koruptor menjadi calon legislatif ini menjadi perhatian serius untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment