Jakarta (Suaramuslim.net) – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno menilai munculnya baliho dengan calon seorang yang berawajah bule disebabkan karena adanya peraturan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak harus orang Indonesia asli.
“Dengan berubahnya UUD 45, bahwa orang Indonesia bukan orang Indonesia asli menyebabkan baliho-baliho muncul calon presiden dari Turki,” ujarnya saat memberikan pidato di acara Halaqah Kebangsaan 2019 Presiden Harapan Rakyat, Jumat (20/4) di Jakarta.
Ia menuding, bahwa apa yang dilakukan oleh bule yang diketahui bernama Dr Sam Aliano tersebut merupakan sebuah pelecehan bagi bangsa Indonesia.
“Itu suatu apa namanya, untuk melecehkan,” tutur Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno yang juga mantan Menko Polhukam pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, “calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 ini disinyalir akan memudahkan orang yang bukan orang Indonesia asli untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir