SURABAYA (Suaramuslim.net) – Karang Taruna Surabaya mendesak Walikota dan DPRD Kota Surabaya mengambil langkah-langkah regulasi politik yakni dengan membuka kembali pembahasan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang hampir 3 tahun ini tidak jelas pembahasannya.
Ketua Karang Taruna Surabaya Arif AN dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net pada Ahad (22/4) menyebut tuntutan ini berkenaan dengan banyaknya kasus kematian warga Surabaya yang meninggal karena minum minuman keras berakohol dan oplosan.
“Sebelumnya ada tiga warga Pacar Keling IV Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya diketahui tewas setelah meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu malam” kata Arif AN.
Kejadian tersebut bermula pada saat ketiga korban meminum minuman keras yang dioplos secara berturut-turut yakni mulai Jumat (20/4) sore, Sabtu (21/4) pagi, sore hingga malam. Pada Sabtu (21/4) malam, mereka pulang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Satu orang pulang ke rumah dan meninggal pada Ahad (22/4) dini hari pukul 03.00 dan dimakamkan pukul 12.00 siang. Sedangkan dua korban lainnya, meninggal pada Ahad (22/4) siang pukul 12.00 dan dimakamkan pada Ahad sore.
Selain itu Arif AN juga mendesak kepolisian agar menghukum pengedar dan pengoplos minuman keras dengan hukuman seberat beratnya. Pihaknya juga menghimbau masyarakat Surabaya bersama seluruh elemen untuk bergerak menghentikan kematian akibat miras oplosan.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir