Indef: Gaji ke-13 dan THR PNS Berpotensi Ganggu APBD

Indef: Gaji ke-13 dan THR PNS Berpotensi Ganggu APBD

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan arahan melalui surat edaran Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 berisi petunjuk teknis atau pedoman bagi pemerintah daerah saat mengeluarkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pakar Ekonomi Indef (Institute for Development for Economics and Finance) Bhima Yudhistira kepada Suaramuslim.net pada Selasa (5/6) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu APBD.

“Problem utamanya alokasi anggaran untuk THR tahun sebelumnya hanya dua kali gaji pokok, sementara tahun ini ada kebijakan ditambah gaji ke-13, pemerintah daerah belum mengantisipasi secara serius, dan akhirnya menimbulkan kebingungan”, ungkap Bhima.

Bhima menyebut untuk daerah yang keuangannya sempit tentu akan diambil dari pos anggaran lain sehingga bisa mengganggu proyek yang sedang berjalan dan bahkan bisa berakibat pada penjadwalan ulang.

“Bahkan di beberapa daerah pos belanja pegawai mencapai 70% terutama daerah pemekaran baru, jika ditambah THR dan tunjangan akan semakin berat dan mengganggu keuangan daerah”, jelasnya.

Karakteristik Tiap Daerah Berbeda

Kebijakan Pemerintah dengan menambahkan gaji ke-13 ke dalam THR menurut Bhima tidak bisa dipaksakan karena masing-masing daerah punya karakteristik yang berbeda.

“Hal itu yang masih dilihat umum oleh Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Keuangan”, katanya.

Akibatnya jika nanti pemerintah daerah kebingungan dan terpaksa mengikuti edaran dari Kemendagri, Bhima mengkhawatirkan kemungkinan mereka akan mengambil dana sembarangan dari anggaran yang tidak direncanakan.

“Proyek bisa ditunda, atau parahnya akan ada peningkatan penerimaan pajak masyarakat dan THR PNS itu anggarannya dibebankan kepada masyarakat yang tidak mengerti apa-apa”, tandas Bhima.

Sehingga ia menekankan bahwa tidak bisa semua daerah disamakan, namun jika suatu daerah memiliki anggaran lebih, Bhima menyebut hal itu bisa dilakukan.

Sebabkan Audit Bermasalah

Meski masih terlalu awal untuk melihat apakah ke depan akibat kebijakan gaji ke-13 tersebut audit pemda akan bermasalah, tapi Bhima menyatakan kemungkinan-kemungkinan seperti itu tentu ada.

“Kalau tidak hati-hati, dari kepala daerah akan menimbulkan moral hazard dan pelanggaran yang tidak sesuai rencana, nanti auditnya bisa bermasalah”, imbau Bhima.

Bhima menyebut persoalan utamanya adalah surat edaran dari Mendagri terlalu mendadak dan terlalu dini, sementara penganggaran juga butuh waktu.

“Sementara pekan depan sudah Idul Fitri, harusnya komunikasi diperbaiki lagi”, pungkas Bhima.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment