JAKARTA (Suaramuslim.net) – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ingin menyuap wartawan dengan sejumlah uang dalan acara undangan Halalbihalal yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN.
Menurut AJI, hal ini bermula ketika beredar surat undangan acara halalbihalal yang diadakan Kementerian ATR/BPN yang akan digelar pada Jumat, 29 Juni 2018, pukul 17.00 WIB, di Lotus Room, Shangrila Hotel, Kota BNI, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta.
Dalam surat itu juga, para wartawan yang hadir diminta untuk membawa fotocopy NPWP.
“Kami curiga dan melihat kejanggalan ketika membaca kalimat yang menyebutkan bahwa wartawan yang hadir diminta membawa fotokopi NPWP”, kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri, dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Sabtu (30/6).
Menurut Asnil pihaknya sempat mengkonfirmasi tujuan dari dimintanya fotocopy NPWP kepada wartawan kepada orang yang bernama Rizki yakni salah satu narahubung yang tercantum dalam surat undangan tersebut.
“Peserta gathering nanti ada uang harian & transportasi. Untuk bisa diberikan butuh bukti surat tugas dan NPWP. Kalau ndak ada NPWP potongan pajaknya lebih besar,” kata Rizki saat dikonfirmasi salah satu wartawan yang juga pengurus AJI Jakarta.
“Jika rekan media tidak berkenan untuk menerima uang harian dan transportasi, surat tugas dan NPWP tidak perlu,” ujarnya menambahkan.
Uang harian dan transportasi inilah yang kemudian menurut AJI sebagai uang suap yang sengaja diberikan untuk “menjinakkan” para wartawan.
“Kami menilai hal ini tidak sejalan dengan penegakan prinsip etika yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan melanggar Undang-undang Pers”, katanya.
“Melalui surat terbuka ini, kami juga mendesak sejumlah kementerian maupun lembaga negara, termasuk Kementerian ATR/BPN untuk segera menghentikan praktik suap terhadap wartawan”, tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir