Zakat Orang Non Muslim

Zakat Orang Non Muslim

Ilustrasi Harta (Ils: Domany/dribbble)
Ilustrasi Harta (Ils: Domany/dribbble)

Tanya:

Assalamualaikum…Ustadz

Saya mau tanya, ada orang non muslim memberikan sesuatu kepada kita umat muslim dengan niat itu adalah zakatnya, itu hukumnya apa?

Jawab:

Oleh Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, Lc, MA

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Sayyidina Muhammadin Rasulillah, amma ba’du:

Masalah pemberian dan penerimaan derma finansial, bantuan sosial, hadiah, hibah dan semacamnya adalah termasuk kategori aktivitas muamalah di dalam kehidupan umum, dimana itu semua bisa terjadi dan dibenarkan untuk dilakukan, secara timbal balik, di dalam interaksi kehidupan sosial antara kaum muslimin dan umat-umat di luar Islam. Sehingga sebagaimana seorang muslim boleh, bahkan mungkin sangat dianjurkan dalam kondisi-kondisi tertentu, untuk berderma dan berbagi kepada kalangan non muslim yang baik, dengan arti yang tidak memusuhi dan memerangi Islam dan ummatnya. Maka demikian pula sebaliknya, dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menerima derma, bantuan, pemberian, dan hadiah dari orang-orang non muslim. Dimana itu semua sebagai bagian dari bentuk sikap adil dan perlakuan baik yang dianjurkan agar ditunjukkan oleh umat Islam terhadap umat lain yang tidak memusuhi dan memerangi (lihat QS. Al-Mumtahanah: 8).

Hal itu dikuatkan dan didukung oleh fakta di dalam sirah dimana Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam sendiri telah menerima beberapa pemberian dan hadiah dari orang-orang kafir dan musyrik, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat-riwayat hadits Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan lain-lain. Sehingga Imam Al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya menulis sebuah bab dengan judul “Bab Menerima Hadiah dari Orang-Orang Musyrikin” (بَابُ قَبُوْلِ الهَدِيَّهِ مِنَ المُشْرِكِيْنَ).

Bahkan diantara ulama disebutkan tak sedikit yang sampai membolehkan menerima bantuan finansial dan material dari orang-orang di luar Islam, dan mengalokasikan bantuan tersebut untuk pembangunan masjid. Imam Ibnu Muflih Ad-Dimasyqi Al-Hambali (ulama abad 8 Hijirah) misalnya mengatakan:

Dan boleh memakmurkan (membangun) setiap masjid, memberikan kain “kiswah” (penutup) dan penerangan untuknya, dengan harta setiap orang kafir. Sebagaimana iapun (orang kafir tersebut) boleh membangunnya (masjid) dengan tangannya sendiri” (Al-Furu’ Fil-fiqhil Hambali: 11/478).

Meskipun khusus untuk bagian terakhir ini, yakni pengalokasian bantuan orang non muslim untuk masjid diperselisihkan, dimana sebagian yang tidak setuju dan tidak membolehkan mengacu pada misalnya QS. At-Taubah: 17 – 18 dan 108 – 110. Sehingga karenanya, sebaiknya khusus pengalokasian untuk masjid tersebut dihindari, demi kemaslahatan mencegah potensi fitnah dan perselisihan diantara kaum muslimin. Adapun pengalokasian untuk selain masjid, maka semua ulama telah sepakat akan kebolehannya.

Berdasarkan pemaparan singkat diatas, maka bisa disimpulkan bahwa, menerima bantuan, pemberian, derma, hadiah, santunan atau apapun namanya yang sejenis dengan itu semua, seperti yang menjadi materi pertanyaan dan konsultasi diatas, secara umum adalah dibolehkan dan dibenarkan. Baik hal itu untuk lembaga dana sosial Islam, lembaga ZIS maupun untuk perorangan diantara kaum muslimin. Tentu saja kecuali bila ada pertimbangan-pertimbangan khusus secara kondisional dan situasional yang menuntut opsi sikap penolakan.

Adapun terkait dengan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan bahwa, derma, santunan dan pemberiannya itu sebagai zakatnya, maka hal itu tidak masalah dan tidak memberikan konsekuensi hukum syar’i apapun, kecuali hanya konsekuensi amanah pengalokasian pada sasaran-sasaran kebajikan saja. Termasuk tidak perlu dimasukkan kedalam pos zakat, melainkan bisa dikelompokkan dalam pos infak dan santunan umum. Karena salah satu syarat utama zakat adalah bahwa pembayarnya haruslah beragama Islam. Sementara yang bersangkutan, seperti dalam pertanyaan, berstatus sebagai non muslim.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bisa dipahami dengan baik, dan bermanfaat.

Wallahulmu waffiqilaaq wamith-thariq, wa Huwal Hadiilasawa-issabil.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment