SURABAYA (Suaramuslim.net) – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim akan mengajukan draf sandingan berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren ke DPR RI. Hal itu telah digodok dalam agenda Bahtsul Masail pada 28 Oktober 2018 di Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo Jawa Timur.
Menurut Ahmad Muntaha Sekretaris LBM-NU PWNU Jatim, pihaknya memohon 34 pasal untuk disempurnakan, dari ke 34 pasal itulah sekaligus kita buat diformat dalam RUU sandingan. Karena memudahkan pihak pemerintah maupun legislatif yang membidangi RUU ini untuk mengkaji dan disandingkan dengan RUU yang telah ada.
“RUU sandingan ini untuk membantu agar pesantren ada eksistensi dalam hal yang telah terbukti memberikan perannya dalam kemerdekaan hingga sekarang,” ujarnya saat di hubungi Suaramuslimdotnet, Rabu (7/11).
“Kemudian kalau bisa RUU itu harus mengakui alumni–alumni dari pesantren yang selama ini karena tidak mempunyai legalitas di masyarakat sehingga kalah dibanding dengan alumni lembaga lain,” tegasnya.
“Katakanlah dalam kasus di KUA, di pejabat KUA itu kan ada menjadi penghulu, itu banyak sekali dijumpai penghulu yang lulusan perguruan tinggi dibanding lulusan pesantren, sebenarnya kan menurut kualitas lebih baik dari pesantren karena mengerti fikihnya,” pungkasnya.
Pengajuan draf sandingan RUU Pesantren tersebut, telah disampaikan pada rapat kaderisasi antar lembaga di Ruang Rapat Gedung PWNU Jatim Selasa sore 6 November 2018.
Keberadaan pesantren yang dianggap ikut andil dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Sudah semestinya peran pesantren harus terproteksi.
KH Ahmad Asyhar Shofwan, Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan, jangan sampai ada intervensi di pesantren mkhususnya di Jatim, kemudian peran itu menjadi terpinggirkan. Sehingga mengaburkan peran pesantren dan terlihat tidak positif.
“Karena mereka (pesantren) tujuannya hanya untuk melayani masyarakat. Maka, PWNU Jatim perlu membuat draf sandingan. Agar pondok pesantren tidak diam menjadi melemah perannya. Dengan RUU tersebut, pesantren dapat pengakuan dari pemerintah negara,” ungkap Pengasuh Pesantren di kawasan Tambak Oso Wilangon Surabaya ini.
Dari peran pesantren tersebut, lanjutnya, tidak hanya keagamaan saja tetapi juga masalah pemberdayaan. Seperti ekonomi, dan spiritual.
Diharapkan ada akreditasi pesantren sendiri. Supaya berbagai bidang yang ada di pesantren tidak ilegal, maka perlu versi RUU.
“Dalam draf RUU Pesantren versi PWNU Jatim ini, kami menambahkan pesantren yang diakui oleh masyarakat adalah yang cinta tanah air, mengakui pancasila, NKRI, dan UUD 45. Jangan sampai pesantren yang memiliki peran besar malah terpinggirkan, padahal mereka mempunyai jasa untuk negeri ini,” jelasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir