Suaramuslim.net – Sebelum lebih jauh membahas ruqyah syariah, perlu dikemukakan terlebih dahulu definisi atau pengertiannya menurut bahasa dan istilah. Kata ini terdiri dari dua susunan yaitu “ruqyah” dan “syar’iyah”.
Kata “ruqyah” secara bahasa tak lepas dari beberapa makna dari berbagai ahli bahasa Arab berikut. Menurut Al-Jauhari rahimahullah dalam kitab “Mukhtār al-Ṣihāh” (107) kata “ruqyah” adalah kata tunggal (mufrad) yang berarti perlindungan. Dalam kamus “Qomusika Kamus Klasik Kontemporer” (Masnur, 2013: 943), secara bahasa diartikan mantera, azimat, jimat, jampi-jampi dan guna-guna.
Sementara Ibnu Atsir rahimahullah menyebutkan bahwa ruqyah adalah perlindungan yang dipakai oleh peruqyah untuk mengobati penyakit seperti demam, ayan dan yang lainnya (al-Nihāyah fī Gharīb al-Hadīts, II/354).
Senada dengan Al-Jauhari, Ibnu Madzhur menjelaskan bahwa makna “ruqyah” adalah perlindungan yang sudah makruf. Ini seperti yang terdapat dalam suatu sya’ir:
فَمَا تَرَكَا مِنْ عُوْذَةٍ يَعْرِفَانِهَا وَلَا رُقْيَة اِلَّا بِهِا رَقَيَانِيْ
“Keduanya tidak meninggalkan perlindungan atau ruqyah yang diketahuinya, melainkan keduanya meruqyahku.” (Lisān al-‘Arab, 14/332)
Bentuk plural (jama’) dari kata ini adalah “ruqān”. Bentuk subjeknya disebut “rāqin” yang berarti orang yang meruqyah. Bila ada ungkapan Arab: Raqā-yarqi-ruqyatan wa ruqyan, maka maknanya adalah meminta perlindung dan meniupkan sesuatu dalam proses perlindungannya. Sedangkan menurut Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, secara bahasa “ruqyah” berarti doa atau permohonan (Zainurrofieq, 2014: 94). Intinya, secara bahasa makna “ruqyah” tak lepas dari perlindungan, doa dan permohonan.
Dalam bahasa Arab, ada kata yang identik atau sering disebut sebagai nama lain dari ruqyah, yaitu: ‘udzah, nusyrah, ‘azimah dan tamīmah. Di mana satu sama lain secara bahasa ada kemiripan makna. Sedangkan “syar`iyah” secara bahasa berasal dari kata “syari’” yang artinya jalan dan cara. Tambahan kata “yah” di akhir kata adalah berarti penisbatan. Dengan demikian, secara bahasa “ruqyah syar’iyah” berarti perlindungan (doa) yang berdasarkan atau dinisbatkan pada syariat Islam.
Adapun yang dimaksud dengan “ruqyah syar’iyah” menurut istilah syariat Islam adalah sebagai berikut: “Memberikan perlindungan (proteksi) kepada orang yang sakit dengan membacakan sesuatu yang bersumber dari ayat-ayat Al Quran, nama-nama dan sifat-sifat Allah disertai dengan doa-doa sesuai syariat dengan berbahasa Arab –atau yang diketahui maknanya—diiringi tiupan.” (Al-Jaurani, 2006: 69)
Dari sini, bisa dimengerti bahwa ruqyah ada dua macam: Pertama, ruqyah syar’iyah (sesuai syariat) yaitu yang terdapat dalam Al Quran, hadits dan doa-doa populer yang tak menyalahi keduanya. Ini dilakukan oleh orang salih dan bertakwa. Secarah hukum syariat, ini dibolehkan.
Kedua, “ruqyah syirkiyah” (ruqyah berdasarkan kesyirikan). Yang dijalankan dengan jimat-jimat, jampi-jampi, serta perkataan yang tak dipahami yang merupakan bagian dari kesyirikan. Ini dilakukan oleh pengikut setan seperti dukun, penyihir dan lain-lainnya. Dalam syariat, hukum ruqyah semacam ini adalah haram.
Itulah secara singkat terkait pengertian ruqyah. Mudah-mudahan pembaca tidak salah dalam menggunakan ruqyah, atau tak salah pilih peruqyah, sehingga ruqyah yang dipakai adalah yang berdasarkan syariat Islam.
Kontributor: Mahmud Budi Setiawan
Editor: Oki Aryono