Inilah Bentuk Investasi yang Diperbolehkan MUI

Inilah Bentuk Investasi yang Diperbolehkan MUI

Inilah Bentuk Investasi yang Diperbolehkan MUI
Ilustrasi. (Foto: Moneysmart.id)

Suaramuslim.net – Investasi di mata seorang pebisnis dipandang sebagai aset. Memilih investasi yang halal lagi baik adalah kewajiban bagi seorang pebisnis muslim. MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menetapkan beberapa produk investasi yang dapat dipilih para pebisnis muslim agar dapat bermanfaat di kemudian hari.

Definisi investasi menurut Frank Reily seorang pakar ekonomi dalam Investment Analysis and Portfolio Management 7th Edition adalah komitmen satu dolar dalam periode tertentu, akan mampu memenuhi kebutuhan investor di masa yang akan datang dengan kondisi waktu dana tersebut akan digunakan, tingkat inflasi yang terjadi, dan ketidakpastian kondisi ekonomi di masa yang akan datang.

Sedangkan dalam Islam, konsep investasi harus menggunakan norma syariah. Karena, dari situlah berkah datang. Mengetahui hal ini, MUI bergerak cepat menentukan jenis investasi mana saja yang bisa dilakukan oleh muslim di Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan :

  1. Properti

Investasi properti adalah salah satu investasi yang boleh dilakukan. Tidak perlu ribet dan harga jual yang kian naik tiap tahunnya. Investasi ini jelas obyeknya dan minim riba.

Yang perlu diperhatikan adalah proses pembeliannya. Mengandung riba atau tidak. Ada sistem bunga atau tidak. Dewasa ini sistem KPR Syariah sudah menjadi produk unggulan bank-bank syariah. Metode ini dapat digunakan, jika dana tunai belum tersedia.

  1. Emas

Emas adalah salah satu logam mulia yang bisa dijadikan obyek investasi. Keuntungan yang didapat dari investasi ini yaitu harganya yang terkesan stabil dan harga yang naik secara progresif tiap tahunnya.

  1. Deposito Bagi Hasil

Deposito bagi hasil ini merupakan produk dari bank syariah. Penetapan keuntungan pada deposito ini berdasarkan bagi hasil yang menyesuaikan keuntungan bersih pengelolaan dana.

Yang menjadi  akad dari deposito ini umumnya adalah mudharabah. Yaitu, akad yang disepakati oleh pihak pemilik modal dan pengelola modal.

  1. Reksadana Syariah

Reksadana sebenarnya juga termasuk instrumen investasi syariah. Karena, modal yang ditanamkan dikelola secara produktif. Pengelolaannya juga biasanya dilakukan secara transparan. Dan yang penting diperhatikan harus dipastikan bahwa proses pengelolaannya bebas riba dan elemen non halal lainnya.

  1. Surat Berharga Syariah Negara

Surat Berharga ini diatur dengan metode syariah, dimana tidak ada unsur jual beli produk haram di dalamnya. Data yang diserahkan haruslah transparan agar kegiatan jual beli dapat dipantau oleh investor.

Cakupan investasi-investasi di atas adalah pilihan yang dapat dilakukan oleh seorang pebisnis muslim. Investasi tersebut telah disetujui dan terdapat fatwa di dalamnya. Dengan demikian, investasi yang didapat dengan halal lagi baik dan dilakukan dengan tepat akan membawa kemanfaatan di kemudian hari.

Kontributor: Ilham Prahardani

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment