SURABAYA (Suaramuslim.net) – Darurat tentang bahaya rokok terus disuarakan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Hal itu yang disampaikannya dalam press conference di Hotel Grand Dafam Surabaya, Selasa (29/1) bersama ikatan anti rokok lainnya.
Organisasi profesi yang menaungi praktek profesi apoteker di Indonesia ini mengatakan per bulan Desember 2018, IAI Cabang Surabaya memiliki anggota sebanyak 2900 apoteker yang berpraktek kefarmasian di apotek, klinik, rumah sakit dan tempat praktek lain. Saat ini di Surabaya terdapat sekitar 800 apotek. Apotek merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan yang harus bebas dari rokok.
Dari hasil pantauan lapangan Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) IAI Surabaya pada tahun 2018 di beberapa sarana kefarmasian di Surabaya, masih ditemukan orang merokok dan puntung rokok di area sarana kefarmasian. Hal ini menunjukkan bahwa Perda No. 28 kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat.
“Ikatan Apoteker Indonesia mengimbau untuk segera disahkan revisi Perda No. 28 tentang KTR. Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi mengingat dalam perda No. 28 masih terdapat KTM (Kawasan Terbatas Merokok) yang sebenarnya itu masih memberi celah kepada perokok untuk merokok di tempat umum,” tegas dr. Liza Pristianty selaku ketua Cabang IAI Surabaya.
“Pada revisi Perda No. 28 terdapat 7 area yang merupakan kawasan tanpa rokok, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat rokok, baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif yaitu meningkatnya prevalensi penderita nasofaring,” tambahnya.
Menurutnya sarana kefarmasian adalah sarana yang harus bebas dari orang merokok.
“Sarana kefarmasian seperti apotek, kamar obat rumah sakit dan klinik yang merupakan sarana kesehatan baik gedung maupun lingkungan sekitar harus bebas dari orang merokok, bau asap rokok maupun puntung rokok, sehingga dapat dicapai lingkungan Surabaya yang bersih dan ramah,” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir