BANDUNG (Suaramuslim.net) – Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang sedang dibahas di DPR RI untuk segera disahkan. Menurut Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim, MA penolakan mereka lantaran kandungan dari RUU P-KS tersebut.
“Kami menolak dengan tegas, karena ini adalah sebuah rancangan undang-undang yang kalau diundang-undangkan sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup bangsa” kata Haris dalam video wawancaranya yang tersebar di Youtube, Senin (11/02).
“Ini akan meruntuhkan nilai-nilai akhlakul karimah kalau dari Islam, nilai-nilai moral bahkan kalau diukur dari kesantunan bangsa Indonesia yang masih menjaga sebagai kesantunan orang Timur itu semuanya di RUU P-KS menjadi tidak ada.” Tambahnya.
Haris mencontohkan seorang ibu yang memaksa anak perempuannya untuk memakai jilbab sebagai salah satu kewajiban dalam agama Islam. Menurut Haris, dengan adanya UU P-KS itu nantinya ibu tersebut akan bisa diperkarakan di depan hukum.
“Jadi misalkan seorang ibu memaksa anaknya untuk berjilbab dan bisa diperkarakan, ini RUU apa? Jadi menurut saya ini tidak penting, harus ditolak” ucapnya.
“Karena kalau RUU ini ada ini sangat berbahaya sekali bukan hanya untuk kehidupan umat Islam itu sendiri tetapi untuk bangsa” tegas Haris.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir