JAKARTA (Suaramuslim.net) – Putra kelima Mbah Maimoen Zubair, Gus Abdul Ghofur Maimoen mengklarifikasi isu yang beredar mengenai NU meminta non-muslim Indonesia tidak disebut kafir.
Menurut Ghofur Maimoen, pernyataaan yang mengatakan non-muslim Indonesia tidak disebut kafir tidak pernah ada di dalam forum Bahtsul Masail sebagaimana yang disampaikan oleh Moqsith Ghazali.
“Perlu saya jelaskan terkait hasil Bahtsul Masail tersebut, kebetulan sekali saya ikut langsung dalam forum itu” kata Gus Ghofur dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Suaramuslim.net, Jumat (01/03).
“Dalam Bahtsul kemarin gak ada yang menyatakan non-muslim di Indonesia tidak disebut kafir. Tapi yang benar tidak bisa dikategorikan kafir dzimmy mustaman mua’had dan haroby. Ini bukan berarti mereka tidak kafir,” katanya lagi.
Menurut Ghofur Maimoen yang disepakati dalam forum Bahtsul Masail adalah bahwa orang non-muslim adalah warga negara biasa, yang ia sebut sebagai musalimin.
“Ibarat yang dibacakan hanya menyatakan orang-orang non-muslim yang tidak memerangi Islam hidup damai dengan kita adalah Musalimin, ini mungkin istilah yang baru dalam konteks fikih. Yang kemarin disepakati oleh musyawirin bahwa non-muslim Indonesia adalah warga negara biasa yang tidak boleh dimusuhi, mereka punya hak yang sama dengan kita dalam konteks kenegaraan,” tambahnya.
Gus Ghofur menjelaskan bahwa ada satu ibarat dalam kitab yang menjelaskan bahwa memanggil kafir kepada orang-orang non-muslim yang tidak memusuhi dan jika kata-kata itu menyakitkan mereka hukumnya tidak boleh.
Lebih lanjut ia menyampaikan pernyataan mengenai NU meminta agar non-muslim tidak dipanggil kafir adalah kesimpulan pribadi dari Moqsith Ghazali.
“Ungkapan non-muslim bukan kafir itu kesimpulan dari Moqsith Ghazali pribadi karena dalam forum tidak ada kata-kata tersebut. Dan saya gak tau apa benar Moqsith bilang seperti itu. Jangan-jangan itu adalah bahasa pelintiran wartawan. Jadi tolong sebagai warga NU bisa menjelaskan masalah ini,” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir