JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi ‘kata kafir’ yang saat ini ramai diberitakan media masa. Menurut Fahri kata kafir tidak masuk ke dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak bisa diamandemen.
“#KataKafir itu istilah dalam kitab suci, gak bisa diamandemen, itu wahyu Ilahi. Tapi jika ada kata kafir dalam konstitusi dan UU, mari kita amandemen, itu buatan manusia. Katanya kita disuruh jangan campur agama dan politik. Beginian aja gak bisa dicerna,” kata Fahri melalui akun Twitternya @fahrihamzah, Jumat (01/03).
Politisi senior PKS itu menilai kata kafir ada dalam setiap agama, tapi kenapa hanya Islam yang dipersoalkan.
“Lagian, #KataKafir dan padanannya ada di banyak agama. Kenapa yang jadi korban hanya agama Islam? Kenapa Alquran yang dipersoalkan? Susah banget mau jadi orang Islam. Kalau oleh konsep iman agama lain saya disebut kafir ya terima saja. Memang kenapa kalau kafir?,” Tambah Fahri.
Sebelumnya Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-Muslim tak lagi disebut sebagai kafir.
Pasalnya, kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
“Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain,” ucap Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir