JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi polemik hasil Munas Ulama Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan tidak disebutnya non muslim Indonesia sebagai kafir.
“Kalau dalam akidah Islam yang ada dalam al Qur’an hanya mengenal kata dan istilah muslim, kafir, musyrik. Adapun orang muslim yang keluar dari Islam disebut murtad. Begitu yang saya ketahui,” katanya melalui media sosial pribadinya, Jumat (01/03).
Sementara itu menurut Kiai Cholil Nafis, dalam konteks negara Indonesia yang dikenal adalah istilah warga negara Indonesia (WNI) dan Warga negara asing (WNA).
Ia menjelaskan, tidak baik bagi masyarakat muslim Indonesia apabila takut menyebut orang yang tidak beriman kepada Allah SWT sebagai kafir.
“Sama-sama tidak baik, jika takut menyebut orang yang tak beriman kepada Allah SWT dengan nama kafir, demikian juga orang yang terlalu berani menyebut kafir kepada setiap orang yang tak sependapat dengan pahamnya,” jelasnya.
“Katakan kafir kepada yang tak beriman kepada Allah SWT di negeri ini tanpa harus merendahkan, mengancam dan mendiskriminasinya dalam bernegara,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai banyak kata kafir dalam al Qur’an yang menjadi pedoman umat Islam di seluruh dunia.
“Ada 525 kata kafir dalam al Qur’an yang bermakna: 1. Enggan mengakui keesaan Allah, risalah Rasul-Nya dan Hari Kemudian. 2. Enggan bersyukur 3. Menutupi dirinya dan orang lain dari jalan Allah. 4. Beriman tetapi tidak mengerjakan tuntunan Islam. 5. Menjadikan agama sebagai permainan.” Terangnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir