PEKANBARU (Suaramuslim.net) – Guna menindaklanjuti proses penyelidikan dugaan praktek money politics yang dilakukan oknum caleg Hanura kota Pekanbaru, sebelum 17 April 2019 lalu, atas laporan warga yang masuk ke Bawaslu. Penyidik Bawaslu memanggil saksi-saksi untuk terlapor DH, Selasa 7 Mei 2019 siang di kantor Bawaslu Pekanbaru Jalan Kutilang Sukajadi.
Saksi terlapor yang dimintai keterangan tersebut, diketahui berinisial RH (50), warga Jalan Toman Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
Ia tiba di Kantor Bawaslu Pekanbaru Jalan Kutilang Sukujadi sekira pukul 11.00 WIB siang, dengan mengenakan baju lengan panjang warna biru tua dan celana panjang warna hijau muda sembari memasuki ruang penyidik Bawaslu Pekanbaru untuk dimintai keterangan seputar dugaan money politics tersebut.
Di dalam ruangan penyidik tersebut, saksi terlapor RH, dimintai keterangan oleh penyidik Bawaslu untuk memberikan kesaksian terhadap terlapor DH (40), oknum RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru, selaku pemberi ‘amplop’ kepada TL (30), warganya sendiri sekaligus pelapor untuk memilih oknum caleg Hanura berinisial KH dua hari sebelum 17 April 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH, membenarkan pihaknya ada memanggil saksi terlapor RH untuk terlapor DH, oknum RT yang diduga melakukan praktek money politics kepada warganya sebelum 17 April 2019 lalu.
“Ya benar, saksi yang kita panggil adalah saksi untuk terlapor RH,” singkat Indra Khalid pada awak media saat dikonfirmasi Selasa 7 Mei 2019 sore.
Seperti diberitakan, diduga melakukan praktek money politics, oknum caleg dari Partai Hanura Dapil II Rumbai – Rumbai Pesisir berinisial KH, dilaporkan ke Bawaslu Pekanbaru, Selasa 23 April 2019 siang. Ia diduga melakukan praktek money politics kepada warga Jalan Toman RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dengan memanfaatkan oknum RT setempat berinisial DH (40).
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir