SURABAYA (Suaramuslim.net) – Adanya wacana untuk mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilu 2019 yang mengarah pada pengerahan masa, people power dan revolusi langsung direspons oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Melalui surat keputusaan Bahtsul Masail, PWNU mengeluarkan fatwa terkait permasalahan ini.
“Bahtsul Masail PWNU Jatim dengan perspektif fikih dan kajian yang matang mengeluarkan fatwa haram apabila ada yang menentang hasil pemilu 2019 karena hal itu tidak diperbolehkan,” ujar Syafrudin Syarif selaku Katib PWNU Jatim saat press conference di ruang lobi PWNU Jatim, Senin (20/5).
Syarif beranggapan tentang tidak diperbolehkannya karena dalam penolakan hasil pemilu terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau syariat.
“Menolak hasil pemilu juga tidak dibenarkan karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” tegasnya.
Syarif juga mengimbau kepada masyarakat terlebih warga NU agar menahan diri dan tidak gampang terprovokasi.
“Agar menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir