JAKARTA (Suaramuslim.net) – Permohonan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru yang diserahkan pada Senin, 10 Juni 2019 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, di sisi yang lain ketua tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin mengajukan keberatan atas tidak ditolaknya perbaikan permohonan dari Prabowo-Sandiaga saat diminta tanggapan oleh MK.
Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dalam tahapan mengatur permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan tahapan dikecualikan untuk PHPU pilpres, melainkan hanya legislatif saja.
“Pemohon mengacu Pilpres 2014 diatur, dalam Pilpres 2019 tidak ada, hanya pileg. Kami diberi kesempatan jawaban dan alat bukti 12 Juni 2019. Berdasarkan PMK permohonan pemohon tiga hari setelah termohon. Dimasukkan pemohon 24 Mei 2019, perbaikan 10 hari. Bentuk ketidakadilan sendiri, kami satu hari sejak (permohonan) register,” ucap Ali Nurdin saat bersidang di kantor MK pada Jumat (14/6).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat (14/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor:Muhammad Nashir