YERUSALEM (Suaramuslim.net) – Mufti Agung Al-Quds Syaikh Mohammed Hussein Hafizahullah, menyebut penyitaan lahan dan penggusuran rumah warga Palestina yang dilakukan Israel merupakan bagian dari pembersihan etnis palestina.
Melalui pernyataan yang dilansir Lembaga Fatwa Palestina, Selasa (18/6) yang dikutip Youm7, ia mengecam aneksasi dan penggusuran yang dilakukan Israel untuk memperluas hunian ilegal di Al-Quds dan kota-kota lainnya di Tepi Barat, seperti Hebron, Jenin dan Betlehem.
Hal ini seperti yang terjadi di desa Sur Baher, 16 bangunan warga Palestina digusur serta membuat puluhan warga Palestina menjadi gelandangan.
Mufti juga mengecam rencana penggusuran masal terhadap warga Palestina di desa Issawiya, Al-Quds untuk pembangunan taman Yahudi.
Pemerintah Israel di Yerusalem sebelumnya dilaporkan akan menggusur sejumlah warga Palestina di wilayah Issawiya, Al-Quds timur untuk membangun taman Yahudi di lokasi tersebut.
“Meskipun rencana pembangunan taman Yahudi ditolak pengadilan namun pemerintah Israel di Yerusalem bersikeras melaksanakan proyek itu dengan berbagai cara. Mereka bahkan memaksa warga mengosongkan rumah dalam waktu 2 hari. Kami akan menempuh jalur hukum demi menghentikan tindakan semena-mena ini,” kata seorang tokoh terkemuka di Al-Quds, Hani al-Issawi.
Sementara itu, Lembaga HAM Palestina menjelaskan bahwa penggusuran terhadap permukiman warga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi populasi Palestina di Yerusalem Timur.
Hal ini bukan pertama dilakukan Israel, sebelumnya pemerintah Yahudi tersebut juga pernah menghancurkan sejumlah rumah di wilayah Al-Bustan, di Silwan, yang berdekatan dengan Masjid Al-Aqsa.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump meresmikan Yerusalem atau Al-Quds ibu kota bagi Israel dan merelokasi kedubesnya ke kota tersebut.
Kebijakan Trump itu memberikan lampu hijau bagi Israel untuk melakukan tindakan semena-mena terhadap warga Palestina.
Langkah kontroverisal AS ditentang keras oleh PBB. Majelis Umum PBB dalam sidang darurat awal 2017, menetapkan resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Sementara itu, Euro-Mediterranean Human Rights Monitor (Euro-Med) Mei lalu, melaporkan bahwa Israel melakukan lebih dari 130 pelanggaran hukum terhadap rakyat Palestina di Al-Quds dalam waktu satu bulan.
Menurut laporan Euro-Med, Israel menerapkan kebijakan rasis dan pelanggaran kemanusiaan untuk memaksa rakyat Palestina angkat kaki dari kota suci Al-Quds.
Mufti Agung Palestina menyerukan dunia internasional agar tidak membisu serta menghentikan pelanggaran hukum dan pembersihan etnis yang sedang mengancam rakyat Palestina dan Masjid Al-Aqsa.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir