SURABAYA (Suaramuslim.net) – Terpilih menjadi Wakil Presiden berdasarkan putusan MK, Kamis (27/6) secara otomatis status KH Ma’ruf Amin akan merangkap menjadi dua. Pertama, sebagai Ketum MUI. Kedua, sebagai Wakil Presiden 2019-2024.
KH Abdurrahman Nafis dari MUI Jatim menanggapi hal tersebut dengan melontarkan beberapa hal.
“Status Kiai Ma’ruf Amin akan segera diputuskan. Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh MUI. Pertama, akan ada Plt hingga kepengurusannya berakhir pada 2020. Atau, kedua, akan diadakan Munas untuk mengganti Kiai Ma’ruf karena menjabat sebagai Wapres,” ujar Kiai Nafis saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (29/6).
Saat disinggung mengenai siapa yang menggantikan posisi Kiai Ma’ruf di MUI Pusat, Kiai Nafis menyerahkan kepada Sang Maha Kuasa.
“Wallahu a’lam ya, kita serahkan semua kepada Allah SWT,” pungkasnya.
Saat mencalonkan diri dalam pilpres, KH Ma’ruf Amin masih menjabat menjadi ketua umum MUI dan dewan pengawas syariah di bank syariah.
Kiai Ma’ruf pun belum pernah menyatakan non-aktif menjabat di MUI selama proses Pilpres 2019.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir