JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sejumlah kamp pengungsian korban perang ISIS membludak pasca direbutnya benteng pertahanan terakhir ISIS di Baghouz oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF). Dari kamp-kamp ini terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang saat ini nasibnya masih terkatung-katung.
Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memutuskan status simpatisan ISIS. Namun menurut Detasemen Khusus (Densus) 88, apabila warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS di Suriah diputuskan untuk dipulangkan maka akan dikenakan persangkaan pasal UU Terorisme.
“Baik deportasi maupun returnis kita akan jerat dengan pasal persangkaan UU Terorisme. Alhamdulillah UU Terorisme yang terbaru sangat power full untuk menyangkakan mereka dengan UU Teror,” ujar Satgas Foreign Terrorist Fighters Densus 88, AKBP Didik Novi dalam diskusi Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di gedung IASTH UI, Jakarta, Rabu (10/7).
“Sebelumnya UU yang lama juga bisa tapi tidak bisa se-power full UU sekarang ini, karena semuanya harus terpenuhi, tapi sekarang bisa,” katanya.
Sementara itu yang tidak bisa dikenakan adalah untuk anak-anak dan perempuan dari simpatisan ISIS yang berangkat ke Suriah.
“Nah perempuan yang diduga kuat menjadi suporter dan bahkan jadi fasilitator akan kita proses pidana, namun yang penganut ikut sami’na wa ata’na ikut suami tidak akan kita lakukan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Tetapi lanjut, Didik menyebut para keluarga simpatisan ISIS yang terdiri dari anak-anak dan wanita ini akan difasilitasi untuk mengikuti program pembinaan deradikalisasi.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir