JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), Senin (26/8).
“RUU P-KS ini begitu banyak kata yang multitafsir, ambigu dan itulah secara tidak langsung memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada penumpang-penumpang gelap yang kita maksud,” kata Ketua Bidang Perempuan KAMMI Reviana Revitasari yang juga kordinator aksi kepada redaksi Suaramuslim.net.
“Yang dibilang pro zina, pro LGBT dan berbagai macam penyimpangan ataupun kejahatan seksual, itu karena kata-kata yang diramu dalam RUU P-KS itu ya tadi, multitafsir, ambigu dan bahkan ada istilah yang dibuat sedemikian rupa sehingga banyak menabrak UU lainnya,“ tambahnya.
Untuk itu, menurut Revi, pihaknya menolak RUU P-KS tersebut dan meminta anggota dewan untuk menghentikan pembahasannya.
Berikut sejumlah poin yang menjadi pertimbangan BP KAMMI untuk menolak dibahasnya RUU P-KS ini.
1. RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD 1945 seraya mengambil falsafah feminisme.
2. RUU P-KS memuat kata-kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya.
3. Salah satu hal yang paling mencengangkan adalah Pasal 136 RUU P-KS yang menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana ganti kerugian karena melakukan kekerasan seksual. Persoalannya, korporasi yang dimaksud di dalam RUU P-KS adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum.
4. RUU P-KS mengabaikan ketahanan keluarga.
5. RUU P-KS berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan.
6. RUU P-KS memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan bangsa.
“Kalau sudah sampai di titik yang sekarang, tujuan kita cuma satu, bahwa RUU ini harus ditolak dan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya,” tegasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir