JAKARTA (Suaramuslim.net) – PB Djarum resmi mengumumkan pihaknya menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis pada 2020. Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya audisi beasiswa bulu tangkis dari perusahaan rokok itu dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pihak Djarum memang menolak dikatakan bahwa kegiatan itu sebagai bentuk eksploitasi, tapi tentu saja patokan eksploitasi ini harus kembali merujuk pada undang-undang atau pun payung hukum yang ada di Indonesia, bukan atas persepsi pihak tertentu,” kata Komisioner KPAI, Siti Hikmawaty, pada 29 Juli 2019.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi Ena Nurjanah mengatakan, menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang memang sesuatu yang berpotensi menimbulkan sengketa.
“Bulu tangkis identik dengan olahraga yang menyehatkan, sementara rokok identik dengan produk yang membahayakan kesehatan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (11/09).
Namun, pada kenyataannya industri rokok melalui PB Djarum bersinergi dengan perbulutangkisan Indonesia terus menerus mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional melalui para pahlawan olahraganya yang menjadi sangat legendaris sepanjang sejarah perbulutangkisan Indonesia.
Sehingga, bisa dipastikan nama PB Djarum begitu melekat dan mendapat tempat di hati masyarakat. PB Djarum telah melakukan pembibitan melalui Audisi Umum Beasiswa Djarum sejak tahun 2006.
“Meski keberadaan rokok selalu mengundang perdebatan, namun kekosongan hukum atau ketidakpedulian pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tentang rokok bagi anak-anak pada saat itu membuat PB Djarum leluasa bergerak melakukan pembibitan dengan menggunakan logo Djarum dalam setiap kegiatan yang mereka sponsori,” ungkapnya.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012 yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.
Kemudian juga ada Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No. 23 tahun 2002 yang di antaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan zat adiktif lainnya.
Adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No. 109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga.
“Langkah sosialisasi sangat penting agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.” Terangnya.
Ketidakseriusan pemerintah untuk menegakkkan aturan tersebut kata LPA Generasi telah menjadi bumerang ketika pada saat ini muncul sekelompok masyarakat yang menggugat atas apa yang sudah dilakukan PB Djarum terhadap anak-anak melalui program pembibitan atlie bulu tangkis.
“Masyarakat terbelah ketika PB Djarum memutuskan untuk menghentikan program pembibitan di tahun 2020,” katanya.
“Kalangan pemerintahan pun juga terbelah, Kemenpora mendukung PB Djarum untuk melanjutkan program pembibitan dan menganggap tidak ada eksploitasi anak.” Tambahnya.
“Sementara Kemenkes konsisten menyatakan bahaya rokok, namun dengan tidak mau berpendapat tentang permasalahan pembibitan PB Djarum. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir