JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sengkarut antara KPAI dengan PB Djarum, sempat menyedot perhatian publik yang cukup serius. Sengkarut itu kini telah ada titik temu, yakni KPAI mencabut surat rekomendasinya, dan PB Djarum akan melanjutkan audisi pencarian bakat bulu tangkis pada 2020, dengan tidak mencantumkan logo, merek dan brand image rokok/perusahaan rokok.
Kendati perdamaian itu layak diberikan apresiasi, namun terdapat beberapa catatan krusial terkait hal tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut komitmen PB Djarum akan terus dimonitor, untuk melanjutkan audisi pencarian bakat bulu tangkis; tanpa embel embel promosi dari perusahaan rokok, apa pun bentuknya.
“Jangan berdalih bahwa itu bentuk tanggung jawab sosial (CSR). Sebab prinsip CSR adalah pengendalian dampak atas suatu produk, bukan pembentukan citra suatu produk,” ujar Tulus dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Sabtu (14/9).
Kementerian Pemuda dan Olahraga, lanjut Tulus, seharusnya paham bahwa secara regulasi sarana prasarana olahraga adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di area KTR bukan saja tidak boleh merokok, berjualan rokok tapi juga berpromosi produk rokok.
“Agar hal ini menjadi perhatian semua pihak, bahwa standar internasional di dunia olahraga jelas melarang keras melibatkan perusahaan rokok, dalam bentuk apa pun. FIFA, sebagai asosiasi sepak bola, sudah melarangnya sejak lama. Juga asosiasi bulu tangkis dunia. Hanya di Indonesia peristiwa olahraga disponsori oleh perusahaan rokok. Sungguh merupakan suatu anomali, ironi, dan bahkan tragis,” pungkasnya.
Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir