Suaramuslim.net – Haji dan umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan niat menunaikan ibadah karena Allah. Setiap muslim yang rindu menapakkan kaki di tanah suci, tentu mempunyai harapan untuk berhaji atau umrah. Nah, agar kamu lebih paham mengenai haji dan umrah, yuk simak 3 perbedaan haji dan umrah berikut.
1. Hukum Haji dan Umrah
Haji adalah kewajiban yang diberikan Allah kepada setiap Muslim yang mampu. Firman Allah Ta’ala, “Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali Imran: 97).
Sedangkan ibadah umrah adalah sunah yang dianjurkan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
2. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan ibadah haji adalah pada waktu-waktu tertentu. “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi (ialah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijjah). Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (Q.S. Al-Baqarah: 197).
Sementara ibadah umrah dapat dilakukan kapan pun sepanjang tahun. Sebab, tidak ada rukun wukuf di Arafah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Rukun Haji dan Umrah
Perbedaan haji dan umrah selanjutnya yakni pada rukunnya. Haji mempunyai empat rukun, yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Jika salah satu dari ke-empat rukun tersebut tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Sedangkan umrah mempunyai tiga rukun, yaitu ihram, thawaf, dan sa’i. Umrah tidak sempurna kecuali dengan ketiga rukun tersebut.
Rukun haji dan umrah yang pertama adalah ihram. Ihram adalah niat masuk ke salah satu dari dua ibadah, haji dan umrah disertai dengan mengenakan pakaian tidak berjahit dan mengucapkan talbiyah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa bertalbiyah hingga matahari terbenam, maka pada sore itu ia diampuni.” (H.R. Ibnu Taimiyah).
Selanjutnya, rukun haji dan umrah yang kedua adalah thawaf. Thawaf ialah berjalan mengelilingi sekitar Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Thawaf di sekitar Baitullah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh bicara di dalamnya. Maka barangsiapa berbicara, hendaklah ia tidak bicara kecuali dengan baik.” (H.R. At-Tirmidzi).
Kemudian rukun haji dan umrah yang ketiga adalah sa’i. Sa’i ialah berjalan di antara Shafa dan Marwa pulang-pergi dengan niat ibadah.
Firman Allah ta’ala, “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah.” (Q.S. Al-Baqarah: 158).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Kerjakan sa’i, karena Allah mewajibkan sa’i kepada kalian.” (H.R. Ibnu Majah, Ahmad, dan Imam Syafi’i).
Sedangkan rukun haji yang ke-empat, yaitu wukuf di Arafah, tidak termasuk rukun umrah. Hakikat wukuf ialah hadir di tempat yang bernama Arafah sesaat atau lebih dengan niat wukuf sejak setelah Dhuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Haji adalah Arafah.” (H.R. At-Tirmidzi dan Ahmad).