JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menyikapi meninggalnya salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada aksi penolakan RKUHP Kamis (26/9) lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM mengeluarkan instruksi kepada seluruh DPD IMM se-Indonesia agar mengepung Polda di setiap daerah.
Ketua Umum DPP IMM Najih Prasetyo menegaskan, dengan adanya peristiwa tersebut, menyerukan untuk melakukan pengepungan terhadap Polda masing-masing daerah untuk meminta pertanggung jawaban resmi dari pihak kepolisian.
“Tekan Kapolda masing-masing, desak usut kasus ini dan tangani secara terbuka agar kami tahu siapa yang melakukan penembakan dan apa motif melakukan penembakan kepada kader IMM di Kendari,” tegas Najih, seperti keterangan persnya, Jumat (27/9).
Menurut Najih, peristiwa ini adalah bukti nyata dari tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan terhadap mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasinya.
“Kami, IMM se-Indonesia menyatakan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu kader IMM yang tertembak peluru tajam ketika melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ini adalah kehilangan yang sangat besar bagi kami,” ungkap Najih.
Najih lantas mempertanyakan prosedur pengamanan aksi yang kemudian sampai menodongkan senjata dan terjadi penembakan hingga menewaskan mahasiswa.
Menurutnya, tidak dibenarkan prosedur pengamanan aksi sampai dengan terjadi penembakan peluru tajam.
“Secara pribadi dan insitusi IMM saya mengecam atas terjadinya peristiwa ini. Bagaimana bisa dibenarkan prosedur pengamanan unjuk rasa dengan memakai senjata lengkap dengan peluru tajam. Ini mau mengamankan aksi, atau mau perang kepada mahasiswa?” Tanyanya.
“Pihak kepolisian harus bertanggung jawab mengusut kasus ini sampai tuntas, dan kami kader IMM se-Indonesia akan mengawal penuh kasus ini,” lanjutnya.
Atas kasus ini, Najih menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara yang dinilai telah gagal dan lalai dalam memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya.
Menurut Najih, penyampaian aspirasi secara lisan dan tertulis dilindungi oleh undang-undang.
“Mahasiswa itu bukan penjahat negara, yang harus ditembaki dengan seenaknya saja. Kami menuntut kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini sampai benar-benar terang dan pelaku penembakan kader kami (Immawan Randi) dapat tertangkap secepatnya,” tegasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir