Suaramuslim.net – Beberapa hari terakhir, dunia dikejutkan oleh kemunculan wabah virus corona yang menyerang daratan Cina. Sejauh ini dilaporkan 41 orang tewas akibat virus yang memicu gangguan pernafasan tersebut.
Channel News Asia dan Associated Press menyebutkan, jumlah kasus virus corona yang sedang ditangani di berbagai wilayah Cina kini mencapai hampir 1.300 kasus.
Virus ini diketahui berasal dari Provinsi Hubei, tepatnya kota Wuhan. Karenanya, muncul asumsi yang mengaitkan antara fenomena kemunculan virus corona dengan kebiasaan masyarakat Wuhan yang gemar mengkonsumsi hewan liar, seperti kelelawar.
Sup kelelawar yang diperjualbelikan di Cina diduga sebagai salah satu sumber virus korona. Lalu bagaimana pandangan Islam terkait hukum memakan kelelawar, termasuk sup kelelawar yang kerap disantap warga di Wuhan, Cina?
Para ulama berbeda pendapat terkait hal itu. Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan bahwa kelelawar haram dimakan.
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
“Menurut mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang dan burung hantu, dimakruhkan memakan burung shurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum memakan kelelawar diperdebatkan.” (Muhammad Amin bin Abidin, Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar, juz 26, h. 188).
Dikutip dari Hidayatullah.com, Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh sendi kehidupan. Dari yang sangat kecil hingga yang paling besar, tidak terkecuali makanan. Dalam sebuah riwayat, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik.”
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Wahai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal saleh.” (Al Mukminun: 51).
Secara umum, Allah dan Nabi Muhammad memerintahkan umat-Nya untuk memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi dan halal. Banyak di antara kita bertanya-tanya hukum memakan kelelawar dan ular, karena dua hewan ini cukup banyak peredarannya dalam masyarakat dan disajikan beragam olahan.
Di dalam kitab Hâsyiyat âl Qalyûbî wa Umairah disebutkan : “Dikatakan Al-Khuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyat âl Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 642).
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakan kelelawar adalah haram, maka umat Islam tidak boleh memakannya.