SURABAYA (Suaramuslim.net) – Penyebaran virus corona di Jawa Timur kian meluas. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Surabaya sebagai zona merah dalam kasus sebaran Covid-19 ini.
Mempertimbangkan hal ini, juga dari MUI dan nasihat para ulama, masjid Al Falah Jl. Darmo Surabaya secara resmi memutuskan tidak menggelar salat berjamaah hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Secara resmi Masjid Al Falah memutuskan untuk tidak menggelar salat fardhu dan salat Jumat berjamaah yang akan akan dimulai sejak Zuhur tanggal 23 Maret 2020, hingga waktu yang tidak ditentukan,” ujar Wirawan Dwi selaku Humas Masjid Al Falah, Senin (23/3).
Menurutnya, hal tersebut dalam rangka mencari mudharat yang paling kecil untuk umat juga menghindari penularan Covid-19 di antara jemaah.
Selain itu, tidak melaksanakan salat berjamaah karena Covid-19 ini juga memperhatikan beberapa kaidah. Berikut kaidahnya:
– Firman Allah yang artinya: “…Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam
kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195).
– Hadis Nabi: “Tidak boleh ada kemadharatan dan tidak boleh ada tindakan saling memadharatkan.” (IbnuMajah dan Ad-Daruquthni).
– Kaidah
“Kemadharatan harus dihilangkan” (الضَّرَرُيُزَالُ).
“Kewajiban menutup pintu-pintu kemadharatan” (سَدُّالذَّرَائِعِ).
“Upaya menghindarkan kemadharatan itu harus lebih didahulukan/diutamakan daripada target mendapatkan kemaslahatan.”
Wirawan, sapaan akrabnya, juga mengatakan jika hal demikian sudah merupakan opsi terakhir dari alternatif pilihan sebelumnya yang sudah digunakan.
“Keputusan ini, adalah keputusan dari pilihan terakhir yang bisa kami pilih. Berbagai cara lain sudah kami lakukan, mulai menyiapkan hand sanitizer, memberi seruan baik yang diumumkan setiap sebelum salat berjamaah maupun yang dipampang untuk jemaah, pemberian hingga pembatasan tempat salat,” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir