Refly Harun: Cara Penerapan PSBB Terlalu Berbelit

Refly Harun: Cara Penerapan PSBB Terlalu Berbelit

Cara Penerapan PSBB Terlalu Berbelit
Jalanan semakin sepi saat aturan work from home diberlakukan. (Foto: suara.com)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai tata cara menerapkan PSBB yang harus dipenuhi kepala daerah terlalu birokratis. Karena harus meminta izin kepada Kemenkes dengan segala persyaratannya.

“Jadi penetapan PSBB harus izin dulu ke Kemenkes, nanti Kemenkes akan mereview akan diijinkan atau tidak. Aneh sekali menurut saya, bagaimana mungkin memerangi Covid-19 dengan cara yang sangat birokratis,” katanya dalam akun YouTube pribadinya pada, Jumat (10/4).

Ia juga menyebutkan bahwa seharusnya kepala daerah diberikan kewenangan untuk menerapkan PSBB. Akan tetapi dalam waktu dekat harus melapor ke pemerintah pusat melalui Kemenkes sembari memberikan data dan fakta di daerahnya.

“Lalu kemudian Kemenkes melakukan review, menyimak kembali data dan fakta yang diajukan untuk memutuskan apakah akan melanjutkan PSBB atau menyetop atau menurunkan degradasinya,” tuturnya.

Menurutnya, apabila kepala daerah harus mengajukan izin terlebih dahulu khawatir virus akan cepat menyebar. Akhirnya, daerah tidak mampu membendung penyebaran corona.

“Sekarang ada lebih dari 500 kabupaten kota, 32 provinsi. Kalau mereka satu-satu mengajukan izin ke Menteri Kesehatan, saya kira virus menjadi tersebar ke mana-mana dan tindakan mereka menjadi terlambat,” paparnya.

“Hal ini karena tidak ada payung hukum yang kuat untuk melarang kegiatan masyarakat kecuali hanya mengimbau kesadaran mereka. Padahal imbauan bukan hal yang bisa dipaksakan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment