SURABAYA (Suaramuslim.net) – Forum Pendidikan Jatim menyatakan sikap atas kondisi PPDB SLTA di Jatim yang dianggap meresahkan warga dengan tidak menerapkan asas layanan publik yang telah diatur UU.
Perwakilan Forum Pendidikan Jatim, Ferry Koto mengatakan, PPDB SLTA Negeri yang saat ini sedang berlangsung dan diadakan secara daring dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan asas pelayanan publik yang telah diatur di pasal 4 UU 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.
Pendidikan adalah salah satu jenis layanan publik (Pasal 5 ayat 2) yang harus berasaskan; Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Persamaan Hak, Keseimbangan Hak/Kewajiban, Profesionalitas, Partisipatif, Tidak Diskriminatif, Transparansi, Akuntabilitas, Perlakukan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan.
Menurut Ferry, akibat hasil seleksi PPDB yang tidak transparan dan tanpa melibatkan partisipasi publik, maka hasil seleksi diragukan akuntabilitasnya.
Kepada Suaramuslim.net, Ferry menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang tidak transparan, tidak partisipatif dan pada akhirnya tidak akuntabel.
“Pengumuman jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi lomba yang tidak transparan. Nilai rerata calon peserta didik dan akreditasi sekolah tidak dibuka transparan. Berikutnya data lokasi rumah calon peserta didik yang diterima jalur zonasi tidak dibuka,” jelas pemerhati pendidikan di Jatim ini, Sabtu (29/5/21).
Selain ketidaktransparanan tiga hal di atas, imbuh Ferry, PPDB SLTA Jatim 2021, ini juga bermasalah dalam penerapan instrumen dalam seleksi.
“Seperti, menggunakan rerata nilai rapor untuk jalur prestasi akademik sangatlah tidak bisa dipertanggungjawabkan tingkat akurasinya karena tidak adanya standar dalam penilaian rapor peserta didik,” ungkapnya.
Penilaian rapor dari satu sekolah ke sekolah lain, dari satu guru ke guru lain, tidak standar, bisa berbeda antar satu dengan lainnya. Bila itu dijadikan acuan seleksi pada jalur prestasi akademik maka hak calon peserta didik berkompetisi dengan adil tidak terpenuhi.
Terbukti ada SMPN di Surabaya yang selama ini dikenal memiliki siswa berprestasi akademik terbaik, bahkan skala nasional, kalah nilai reratanya dari siswa siswa lainnya.
“Kita menjadi tanda tanya, apa yang salah dari SMPN tersebut kenapa nilai rerata lulusannya menjadi rendah sementara saat UN/UNBK masih berlaku, sekolah tersebut memperoleh hasil penilaian yang tinggi. Akibatnya banyak anak dari SMPN yang dikenal berprestasi tersebut tidak lolos PPDB jalur prestasi akademik,” tambahnya.
“Kami sebagai warga dan pemerhati pendidikan meminta instansi terkait seperti Ombudsman, Dewan Pendidikan Jatim untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah agar Dinas Pendidikan Jatim memenuhi ketentuan perundangan dan melaksanakan PPDB SLTA 2021 dengan taat asas sebagaimana yang diatur di UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya.