Suaramuslim.net – Salah satu bidang perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah desain industri.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, garis dan warna, atau gabungan keduanya berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Latar belakang perlindungan terhadap produk desain industri karena lahir dalam proses kreatif. HKI melindungi hasil kemampuan daya pikir manusia yang bisa menghasilkan suatu produk.
“Hak desain industri melekat pada para desainer baik untuk dilaksanakan sendiri maupun memberi memberikan persetujuan kepada orang lain,” jelas Dimas Nur Arif Putra Suwandi S.H., M.H. selaku Junior Partner di Kantor Advocates and Legal Consultant Ahmad Riyadh U.B., Ph.D dalam talkshow Ranah Publik, Rabu (17/11/21).
Menurut UU No. 31 tahun 2000 pengertian hak desain industri sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain industri diberikan berdasarkan permohonan terlebih dahulu. Desain industri yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri.
Dimas juga menjelaskan hak milik desain industri dapat diambil alih jika orang lain mendaftarkan hasil desain ciptaannya yang belum terdaftar.
Secara otomatis desain itu telah menjadi hak milik orang yang mendaftar. Pemilik desain akan dianggap meniru barang lain jika menggunakan hasil ciptaan desainnya sendiri yang telah didaftarkan bukan oleh dirinya.
“Oleh karena itu, desain industri menganut prinsip first to file dalam mendapatkan haknya,” jelas Dimas.