Dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis, begini tanggapan ICMI Jatim

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sultan Najamuddin selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru-baru ini menggagas ide yang kontroversial. Dikarenakan tidak cukupnya anggaran dari negara, ia mengusulkan penggunaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sultan berpendapat bahwa masyarakat Indonesia memiliki jiwa dermawan dan berkeinginan untuk mendukung program MBG. Terlebih lagi menurutnya, program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengandung misi kemanusiaan yang universal.

“Hal terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola pengumpulan dana zakat, infaq, dan sedekah yang bersifat transparan dan bertanggung jawab agar program berjalan baik,” ujar ketua DPD tersebut.

Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya yang berbasis nilai-nilai Islam di Indonesia akan memainkan peran penting dalam mendukung penuh pembiayaan menggunakan dana zakat yang diusulkan.

Hal ini tentunya mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, mengingat dalam ajaran Islam, pembagian zakat secara khusus ditujukan hanya kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Dr. Yusuf al-Qaradawi salah satu ulama kotemporer terkemuka memiliki pandangan yang lebih luas mengenai pemanfaatan zakat.

Menurutnya, zakat tidak harus terbatas dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an saja.

Al-Qaradawi menggarisbawahi fii sabilillah dapat mencakup seluruh aktivitas kemanusiaan, termasuk memberikan bantuan kepada penerima yang bukan beragama Islam sekalipun.

Selama dana zakat tersebut digunakan untuk tujuan yang dapat memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan, ia berpendapat bahwa hal itu sejalan dengan semangat kemanusiaan dalam Islam.

Senada dengan itu, Ketua ICMI Jawa Timur, Ulul Albab berpendapat bahwa pendanaan program makan gratis yang diusulkan oleh Sultan Najamuddin merupakan langkah nyata untuk membawa dampak positif mencapai keadilan dan upaya mempersempit kesenjangan sosial bagi masyarakat luas tanpa memandang agama.

“Berdasarkan gagasan tersebut, sepertinya kita perlu melihat zakat sebagai salah satu instrumen kesejahteraan sosial yang lebih merata. Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk seluruh anak Indonesia, baik muslim maupun non-Muslim,” ujar Ketua ICMI Jawa Timur.

Ulul Albab juga mengingatkan, bahwa identitas rakyat Indonesia merupakan masyarakat yang mengedepankan kebersamaan dan gotong royong sebagai bangsa yang beragam namun tetap memiliki satu tujuan mulia.

“Mendapatkan hak yang sama untuk hidup sehat dan berkembang merupakan upaya adanya Makan Bergizi Gratis tersebut,” jelas akademisi Unitomo Surabaya itu.

Berbeda dengan tanggapan Ulul Albab yang lebih dinamis, dikutip dari laman web nuonline. id, KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU memberikan tanggapan lebih rinci.

“Pemanfaatan zakat perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait siapa yang berhak menerimanya. Jika ditujukan khusus untuk anak-anak miskin, hal itu memungkinkan. Namun, jika dialokasikan untuk masyarakat secara umum, maka diperlukan kehati-hatian dalam mengelola,” jelas Ketua Umum PBNU tersebut, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, dana zakat harus disalurkan dan diterima oleh kalangan khusus yang spesifik tercatat dalam Al-Qur’an. Di samping itu, Yahya menilai infaq dan sedekah memiliki regulasi yang lebih fleksibel dibandingkan dana zakat.

Pewarta: Aisyah Nurjulita
Editor: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.