“Umrah Mandiri” yang melanggar regulasi, begini usulan AMPHURI

Suaramuslim.net – Pertanyaan yang muncul dari kalangan penyelenggara umrah yang sah (PPIU) atas maraknya umrah yang diselenggarakan oleh individual atau kelompok non PPIU dengan brand “Umrah Mandiri”, yang jelas-jelas melanggar aturan dan regulasi negara tentang penyelenggaraan umrah, tetapi tidak ditindak oleh negara adalah: “Apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara umrah yang sah, jika “wasit” atau pihak berwenang tidak bertindak dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh penyelenggara non-resmi?”

Beberapa pendapat mengusulkan agar asosiasi penyelenggara umrah yang ada bersatu padu untuk mendesak kepada presiden, agar bertindak adil dan tegas demi penegakan hukum yang berlaku serta perlindungan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan ibadah umrah. Bebarapa pihak malah merekomendasikan untuk melakukan demo untuk mendesak secara massa.

Jika dicermati dengan seksama, sebetulnya usulan dan rekomendasi sikap di atas sangat masuk akal, dan hal tersebut masih relevan untuk dimatangkan langkah-langkahnya. Karena memang ada banyak bukti di negeri ini bahwa kebijakan negara bisa didesak dengan gerakan massa serta memviralkan fenomena pelanggaran hukum yang ada. Bahkan di masyarakat dikenal istilah No Viral No Justice.

Namun di luar rekomendasi tersebut, penulis ingin juga menyampaikan usulan yang soft. Berikut ini beberapa usulan yang perlu dipertimbangkan.

Mengoptimalkan kolaborasi antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan pemerintah

Sebagai langkah pertama, PPIU yang sah perlu lebih proaktif dalam berkolaborasi dengan pemerintah, terutama Kementerian Agama. Alih-alih hanya mengandalkan pengawasan yang bersifat reaktif, PPIU perlu mengusulkan untuk membentuk forum koordinasi yang lebih intensif antara penyelenggara resmi dan pemerintah, agar isu ini dapat dibahas secara terbuka dan menemukan solusi bersama.

Sebagai contoh, melalui program-program edukasi kepada masyarakat tentang risiko menggunakan jasa penyelenggara umrah non-resmi, PPIU bisa turut berperan dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada jamaah.

Dalam hal ini, PPIU yang sah tidak hanya berperan sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai penggerak perubahan di masyarakat untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya memilih penyelenggara yang terdaftar dan terjamin kualitasnya.

Menyuarakan kebijakan yang lebih tegas

PPIU dapat mengambil peran aktif dalam menyuarakan kebutuhan akan kebijakan yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara non-resmi. Hal ini bisa dilakukan melalui jalur organisasi, seperti AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) atau ICMI, yang dapat mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang ada, atau bahkan membuat kebijakan baru yang lebih memadai dalam mengatur dan mengawasi penyelenggara umrah.

Sebagai contoh, penegakan hukum yang lebih jelas dan transparan terhadap penyelenggara non-resmi yang terbukti melanggar aturan dapat menjadi langkah krusial dalam menanggulangi permasalahan ini.

Jika pemerintah tidak mengambil tindakan yang cukup, PPIU dapat mengajukan gugatan atau pernyataan resmi kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa tindakan yang sesuai diambil terhadap penyelenggara yang melanggar regulasi.

Melibatkan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat

Langkah selanjutnya adalah dengan memanfaatkan media massa dan platform digital untuk meningkatkan kesadaran publik akan risiko menggunakan penyelenggara umrah non-resmi.

Dalam hal ini, PPIU dapat bekerja sama dengan jurnalis dan influencer untuk menyoroti masalah ini. Membuat kampanye publik yang mengedukasi jamaah tentang pentingnya memilih penyelenggara yang terdaftar dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara umrah.

Kampanye semacam ini tidak hanya akan memperkuat citra PPIU yang sah sebagai penyelenggara yang lebih bertanggung jawab, tetapi juga memberikan tekanan pada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap penyelenggara yang melanggar aturan.

Menghadirkan solusi inovatif dalam penyelenggaraan umrah

PPIU yang sah juga dapat berinovasi dengan menawarkan paket umrah yang lebih bersaing, namun tetap mengutamakan kualitas layanan yang terjamin. Ini bisa meliputi pengembangan layanan berbasis teknologi yang memudahkan jamaah dalam memilih paket umrah yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sembari tetap menjamin standar keselamatan dan kenyamanan.

Dengan mengadopsi teknologi dalam proses pendaftaran dan pemantauan perjalanan ibadah umrah, PPIU dapat lebih mudah untuk mengawasi dan menjaga kualitas layanan mereka, serta memberikan bukti transparansi yang dapat digunakan untuk meyakinkan jamaah bahwa mereka memilih penyelenggara yang aman dan terpercaya.

Ketika pihak yang seharusnya bertindak sebagai pengawas, yaitu pemerintah atau instansi terkait, tidak menjalankan peran mereka dengan baik, maka langkah-langkah alternatif perlu diambil oleh PPIU yang sah.

Melalui kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah, penggunaan media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, serta inovasi dalam layanan umrah, PPIU dapat memainkan peran penting dalam memperbaiki ketidakadilan yang ada.

Ulul Albab
Ketua Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.