Palestina dan tanggung jawab hukum internasional, di mana posisi hukum Indonesia?

Suaramuslim.net – Isu Palestina terus menjadi perdebatan hangat di tingkat internasional. Konflik yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade ini melibatkan tidak hanya rakyat Palestina dan Israel, tetapi juga melibatkan banyak negara dan organisasi internasional.

Pertanyaannya, di mana posisi hukum Indonesia dalam konteks konflik Palestina-Israel dan apa tanggung jawab hukum internasional yang dimiliki oleh Indonesia dalam mencari penyelesaian yang adil?

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan pendukung setia kemerdekaan Palestina, telah menempatkan dirinya sebagai salah satu negara yang vokal dalam mendukung Palestina di forum internasional. Namun, apakah dukungan tersebut hanya terbatas pada pernyataan politik atau Indonesia juga memiliki tanggung jawab hukum internasional yang harus dipenuhi?

Posisi hukum Indonesia terhadap Palestina

Indonesia sejak awal berdiri pada 1945, telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Dalam konteks hukum internasional, Indonesia telah menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri dan hak asasi manusia.

Indonesia selalu menekankan bahwa penyelesaian konflik Palestina harus berdasarkan pada resolusi PBB yang mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan mendirikan negara yang merdeka.

Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB menyatakan bahwa tujuan PBB adalah untuk “mengembangkan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa.”

Dalam hal ini, Indonesia mendukung Palestina sebagai bagian dari komitmen global terhadap hak-hak rakyat yang terjajah, termasuk hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri.

Indonesia tidak hanya menyuarakan pendapat di forum internasional, tetapi juga mengambil langkah-langkah konkret dalam bentuk dukungan diplomatik dan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

Dalam hal ini, Indonesia menjadi negara yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui jalur diplomasi, meskipun pada saat yang sama menghadapi tantangan dari negara-negara besar yang pro-Israel.

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam konteks hukum internasional, dukungan politik semata tidak cukup. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk bertindak lebih jauh? Apakah Indonesia, sebagai anggota PBB, memiliki tanggung jawab hukum dalam mendorong penyelesaian yang adil bagi Palestina? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat lebih lanjut tanggung jawab hukum internasional yang dimiliki Indonesia dalam menghadapi konflik ini.

Tanggung jawab Hukum Internasional dalam konflik Palestina

Dalam perspektif hukum internasional, negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk mendorong perdamaian dan menyelesaikan konflik internasional melalui cara-cara damai. Tanggung jawab ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB, yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menyelesaikan sengketa internasional dengan cara yang tidak menimbulkan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Lebih lanjut, Indonesia juga terikat dengan berbagai konvensi internasional yang relevan, seperti Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Konvensi ini mengatur perlindungan terhadap warga sipil yang menjadi korban dalam konflik internasional, termasuk di Palestina. Oleh karena itu, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendukung penghormatan terhadap hak-hak warga sipil Palestina dan menyerukan penghentian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah tersebut.

Pernyataan konsisten Indonesia tentang Palestina

Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap Palestina dalam berbagai kesempatan. Pada tahun 2012, Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang mendukung pengakuan status Palestina sebagai negara pengamat non-anggota di PBB. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya sekadar menyuarakan dukungan politik, tetapi juga mengambil langkah-langkah strategis yang memiliki dampak pada politik internasional.

Ahmad Wahid dalam bukunya Hukum Internasional dan Politik Luar Negeri Indonesia (2020), menjelaskan bahwa meskipun Indonesia tidak memiliki kekuatan politik yang besar dalam struktur PBB, namun dukungan politik Indonesia terhadap Palestina merupakan bagian dari komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di tingkat internasional.

Dukungan ini menggarisbawahi bahwa Indonesia memahami pentingnya mendorong negara-negara besar untuk menghormati resolusi-resolusi internasional terkait Palestina.

Peran Indonesia dalam diplomasi multilateral

Selain mendukung Palestina di tingkat bilateral, Indonesia juga aktif dalam diplomasi multilateral untuk mencari solusi yang adil bagi Palestina. Salah satu contohnya adalah keterlibatan Indonesia dalam forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui jalur diplomasi. Indonesia juga aktif dalam berbagai pertemuan PBB yang bertujuan untuk mencari solusi dua negara (two-state solution) yang mengakui negara Israel dan negara Palestina yang merdeka.

Posisi Hukum Internasional terhadap Israel

Israel sering kali menjadi negara yang mendapat kecaman internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia di Palestina. Dalam hal ini, Indonesia mendukung tindakan-tindakan yang dapat mendesak Israel untuk memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk kewajiban yang tercantum dalam Konvensi Jenewa IV, yang mengatur tentang perlindungan warga sipil di wilayah yang diduduki.

Namun, dalam kenyataannya, meskipun ada konsensus internasional yang mendukung solusi dua negara, berbagai negara besar, terutama yang memiliki hubungan dekat dengan Israel, sering kali menghambat upaya-upaya untuk menuntut Israel bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya Indonesia untuk membawa isu Palestina ke jalur hukum internasional yang lebih efektif.

Sebagai negara dengan komitmen kuat terhadap keadilan dan hak asasi manusia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina di tingkat internasional.

Meskipun Indonesia telah banyak memberikan dukungan politik dan diplomatik, namun tantangan utama terletak pada penguatan tanggung jawab hukum internasional yang dapat memaksa negara-negara besar, termasuk Israel, untuk menghormati resolusi-resolusi internasional.

Oleh karena itu, Indonesia harus tetap aktif dalam mendorong penyelesaian yang adil untuk Palestina melalui diplomasi multilateral, sambil memperkuat peranannya dalam sistem hukum internasional untuk menuntut penghormatan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.

R. Arif Mulyohadi
Dosen Ilmu Hukum Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan
Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.