Ke mana saja aliran dana korupsi kuota haji mengalir?

Suaramuslim.net – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menduga aliran uang korupsi kuota haji 2024 bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

Uang itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sekitar 100 biro perjalanan haji yang mendapat kuota itu.

Setiap biro, menurut Asep, mendapat kuota beragam. Pembagian kuota itu tak gratis. Menurut Asep, setiap biro perjalanan harus membayar 2.700 sampai 7.000 USD atau sekitar Rp42 juta sampai Rp115 juta untuk mendapat satu kursi.

Meski demikian, Asep belum membuka nama-nama penerima ataupun pemberi fulus itu. Menurut Asep, uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama.

Kejanggalan kuota tambahan haji khusus

Dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari temuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui panitia khusus angket haji. Pansus angket haji telah mengendus kejanggalan kuota tambahan sejak September 2024.

Kuota tambahan sebanyak 20.000 hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi itu harusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak termasuk biro penyelenggara ibadah haji khusus. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah haji reguler.

Penyidik KPK pun masih mendalami adanya kewajiban setiap agen perjalanan haji untuk membayar ke Kementerian Agama agar memperoleh kuota haji tambahan itu. Sebab kata Asep, lembaganya masih menelusuri alur permintaan uang yang berasal dari atas ke bawah atau sebaliknya.

Transparansi pembagian kuota haji khusus

Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Marfuddin tak kaget dengan praktik jual beli kuota haji khusus tersebut.

Menurut dia, banyak biro perjalanan haji yang menjual paket haji furoda atau jalur undangan, tapi ternyata memberangkatkan jemaahnya dengan menggunakan visa haji khusus. Ada yang menyatakan harga kuota haji itu lebih murah ketimbang harga visa haji Furoda.

Hal itu membuat biro perjalanan haji bisa meraup untung lebih besar dari selisih harga visa saja. Selain itu, dia menilai praktik jual beli kuota haji khusus ini terjadi karena pemerintah tak transparan dalam pembagiannya.

Seharusnya menurut Ade, kuota tambahan tersebut diberikan secara merata oleh Kementerian Agama pada semua biro perjalanan haji.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang secara langsung atau melalui perantara dari hasil korupsi pembagian kuota haji 2024.

Yaqut, kata Melissa, juga tidak membenarkan telah bersekongkol untuk mempermainkan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Menurut Melissa, Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi sama rata antara kuota reguler dan haji khusus melalui sejumlah pengkajian oleh Kementerian Agama kala itu.

Dia mengklaim kliennya saat itu memprioritaskan keselamatan dan pelayanan jemaah haji.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.