Suaramuslim.net – Inggris, Kanada, dan Australia telah resmi mengumumkan pengakuan mereka terhadap negara Palestina.
Langkah bersejarah ini diambil menjelang sidang Majelis Umum PBB di New York, yang akan dimulai pada hari Senin (22/09/2025).
Prancis diperkirakan akan segera menyusul.
“Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel, serta solusi dua negara, Inggris secara resmi mengakui Negara Palestina,” ujar Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada akun X.
Langkah ini akan semakin memperburuk hubungan yang sudah tegang antara Inggris dan Israel, dua sekutu historis.
Pada tahun 1917, pemerintah Inggris pertama kali mengumumkan niatnya untuk mendukung pembentukan tanah air Yahudi di Palestina, dalam deklarasi Balfour.
Chris Doyle, Direktur Council for Arab-British Understanding (CAABU), mengatakan, banyak warga Palestina ingin merayakan momen simbolis ini, tetapi mereka tidak bisa.
Kenyataannya, pengakuan ini tidak akan mengakhiri pengeboman, kelaparan, genosida, maupun sistem apartheid yang dialami warga Palestina.
Pemerintah Partai Buruh mengumumkan pada musim panas bahwa mereka akan mengakui negara Palestina bersama Prancis jika Israel tidak memenuhi serangkaian persyaratan Inggris.
Persyaratan ini termasuk menyetujui gencatan senjata dan berkomitmen untuk tidak mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Sebagai tanggapan, Israel menuduh Inggris dan negara-negara lain yang berjanji mengakui negara Palestina, termasuk Australia dan Kanada, berpihak pada Hamas.
Israel telah melancarkan invasi darat skala penuh untuk menduduki Kota Gaza, dan para menteri Israel mengatakan mereka sedang bersiap untuk mencaplok Tepi Barat.
Hannah Bond, salah satu CEO ActionAid UK, mengatakan, pengakuan Inggris atas negara Palestina merupakan langkah yang disambut baik dan signifikan yang menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri yang dapat dicabut.
“Sangat disayangkan hal ini tidak diambil lebih awal dan pemerintah berusaha menggunakannya sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasinya dengan otoritas Israel,” ungkap Bond.
Pada akhir Juli, Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, David Lammy, mengatakan bahwa deklarasi Balfour disertai dengan janji “bahwa tidak akan ada yang dilakukan, tidak ada yang dapat merugikan hak-hak sipil dan agama” rakyat Palestina.
Lammy menegaskan bahwa hal ini belum ditegakkan dan merupakan ketidakadilan historis yang terus berlanjut.
Atas dasar ini, lanjutnya, Inggris akan mengakui kenegaraan Palestina.
Hak yang tidak dapat dicabut
Agustus lalu, pemerintah Inggris menerbitkan nota kesepahaman dengan Otoritas Palestina (PA), yang menyatakan bahwa Inggris berkomitmen pada “solusi dua negara berdasarkan garis 1967” dan “tidak mengakui wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai bagian dari Israel.”
Memorandum tersebut menyatakan bahwa Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza, harus dipersatukan kembali di bawah otoritas tunggalnya.
Memorandum tersebut menambahkan bahwa Inggris menegaskan hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk sebuah negara merdeka.
Dalam pernyataan penting dukungan Inggris terhadap Otoritas Palestina, dokumen tersebut menegaskan bahwa Otoritas Palestina harus memiliki peran sentral dalam fase selanjutnya di Gaza terkait tata kelola, keamanan, dan pemulihan dini.
Para pejabat Inggris sebelumnya telah menuntut agar Hamas melucuti senjata dan mengakhiri kekuasaannya di Gaza.
Genosida Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 64.000 warga Palestina dan meratakan sebagian besar wilayah kantong tersebut.
Namun, Inggris hanya menangguhkan 30 dari 250 lisensi ekspor senjata ke Israel dan terus memasok komponen untuk jet tempur F-35, pesawat terkuat di gudang senjata Israel.