Demi perlindungan maksimal jamaah umrah, AMPHURI lakukan judicial review UU 14 Tahun 2025

Suaramuslim.net – Ada sebuah kisah yang belakangan ini menjadi bahan renungan kami di AMPHURI. Seorang jamaah Indonesia berangkat umrah secara mandiri, tanpa agen, tanpa pendamping, tanpa siapa pun yang bisa ia jadikan tempat bertanya.

Di Tanah Suci, ajal menjemputnya. Temannya yang sama-sama tak paham alur layanan darurat di Saudi kebingungan, tidak tahu harus menghubungi siapa. Tidak ada pendamping PPIU. Tidak ada petugas perlindungan jamaah. Tidak ada data yang bisa dilacak otoritas.

Akibatnya tragis: jenazah almarhum tidak tertangani selama 15 hari. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, saat berkunjung ke Surabaya sebagaimana diberitakan CNN 19 November kemaren.

Kasus ini bukan sekadar cerita duka; tapi peringatan keras bagi kita semua bahwa kebijakan yang terlihat modern di atas kertas bisa memiliki kelemahan fatal ketika bertemu realitas lapangan.

UU 14/2025 memang membuka pintu umrah mandiri. Semangatnya mungkin baik: memberi ruang baru, memberi pilihan, memberi keleluasaan.

Secara teori, jamaah bisa membeli tiket sendiri, memesan hotel sendiri, bahkan mengajukan visa sendiri melalui platform digital Saudi. Kelihatannya sejalan dengan semangat dunia digital: serba mudah, serba cepat, serba terjangkau.

Tetapi realitas di lapangan tidak selalu sama dengan teori. Menteri Irfan sendiri menyampaikan bahwa “secara teknis bisa, tetapi praktiknya di Indonesia belum bisa.”

Dan ini bukan tanpa alasan. Sistem digital Saudi memang sudah berkembang pesat, tetapi tidak semuanya dapat diakses langsung oleh jamaah secara individu. Verifikasi teknis dalam platform e-visa, misalnya, masih memerlukan entitas resmi. Tidak semua warga bisa mengoperasikan sistem reservasi Raudhah, izin ziarah, pengaturan transportasi, atau mekanisme darurat yang berbasis digital penuh.

Kita harus jujur mengakui: jamaah Indonesia adalah jamaah terbesar di dunia, paling banyak ragamnya, dan paling membutuhkan pendampingan. Banyak dari mereka belum siap menghadapi alur digital yang begitu kompleks. Belum lagi risiko penipuan, pemalsuan visa, biro-biro tidak resmi, dan kasus-kasus perdagangan orang yang pernah menyalahgunakan jalur umrah.

Dan, tentu saja, tragedi jenazah tak tertangani 15 hari itu adalah puncak dari semua risiko itu.

Di sinilah posisi AMPHURI menjadi penting. Judicial Review yang sedang kami siapkan bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, bukan pula bentuk protes terhadap pembuat undang-undang. Justru sebaliknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan agar kebijakan yang mulia ini tidak menimbulkan kerentanan hukum dan kerentanan kemanusiaan.

JR kami adalah upaya untuk mengingatkan bahwa jalan baru bernama umrah mandiri membutuhkan rambu, guardrail, dan standar perlindungan minimal. Negara tetap harus hadir. Bukan untuk membatasi kebebasan umat beribadah, tetapi untuk memastikan mereka beribadah dengan aman, layak, dan terlindungi sesuai amanat konstitusi.

Sebagai akademisi yang bergelut dengan isu kebijakan publik, juga sebagai ketua ICMI Jawa Timur yang berhidmat untuk umat, dan sebagai Ketua Litbang DPP AMPHURI yang melihat langsung dinamika di lapangan, saya ingin menegaskan bahwa inovasi tidak boleh meninggalkan perlindungan. Regulasi tidak boleh membiarkan umat berjalan sendirian di jalan yang belum aman.

JR ini bukan untuk menghambat pilihan mandiri; tapi justru untuk memastikan bahwa pilihan itu tidak berubah menjadi petaka. Ini adalah ikhtiar untuk membantu pemerintah dan DPR menyempurnakan aturan, menutup celah risiko, memperkuat perlindungan jamaah, dan menjadikan penyelenggaraan umrah Indonesia semakin bermartabat dan manusiawi.

Maka, dengan segala kerendahan hati, kami memohon doa restu dari umat. Semoga ikhtiar ini membawa manfaat. Semoga setiap langkah menuju Tanah Suci selalu diliputi keselamatan. Semoga negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung yang setia menjaga umatnya.

Ulul Albab
Ketua Litbang DPP AMPHURI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.