Fokus benahi layanan kesehatan untuk rakyat Indonesia

Suaramuslim.net – Dalam kunjungannya ke London, Presiden Prabowo menjanjikan pembangunan rumah sakit (RS) pendidikan berskala internasional di Indonesia, dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable yang digelar di Lancaster House, London, Selasa tanggal 20 Jauari 2026 lalu.

Alasan yang dikemukakan Presiden Prabowo adalah kehadiran RS bisa menghemat US$ 6 miliar setiap tahun, yang uangnya dapat disalurkan ke universitas dan rumah sakit di Indonesia.

Pembangunan RS dan meningkatkan kualitas RS di Indonesia menjadi salah satu amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang menjanjikan transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.

Amanat UU Kesehatan tersebut merupakan operasionalisasi isi Pasal-Pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28H ayat (3) bahwa semua rakyat berhak atas Jaminan Sosial; Pasal 28H ayat (1) memastikan hak rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3) yaitu Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami kendala akses ke faskes karena berbagai masalah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus menonaktifkan kepesertaan JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga kepesertaan mereka menjadi nonaktif, dan tidak bisa dijamin JKN.

Beberapa Pemda per 1 Januari 2026 ini menurunkan jumlah masyarakayt miskin dan tidak mampu di program JKN karena kemampuan fiskal daerah yang menurun untuk membayarkan iuran JKN-nya, karena alokasi transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp200 Triliun.

Pembangunan RS hingga ke daerah 3T masih terkendala karena Inpres 1/2025 yang mengefisienkan biaya pembangunan beberapa RS, masalah infrastruktur jalan yang rusak sehingga beberapa kasus ibu hamil harus ditandu menuju RS (seperti yang dialami Ibu Eva di Luwu Utara yang ditandu 17 jam dan akhirnya meninggal, dan kasus Ibu Nina di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Maros).

Dalam paparannya di Komisi IX dua hari lalu, Menteri Kesehatan menyatakan saat ini masih ada 66 Kab/Kota yang belum memiliki RSUD Kelas C.

Persoalan lainnya, akses pasien JKN atas obat dan alat kesehatan terkendala karena tidak masuk dalam Formularium Nasional dan Kompedium Nasional sehingga obat dan alat kesehatan harus dibeli pasien JKN; dan pasien JKN yang sulit mendapatkan ruang perawatan karena alasan ruang perawatan dan IGD yang penuh tanpa pernah pemerintah berusaha membantu mencarikan RS yang mampu merawatnya.

Dengan berbagai persoalan kesehatan yang dihadapi rakyat Indonesia tersebut seharusnya Presiden Prabowo lebih fokus menangani seluruh permasalahan yang dialami masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah, bukan malah fokus memfasilitasi pelayanan kesehatan kepada kelompok masyarakat yang senang berobat ke luar negeri.

Penting untuk memastikan anggaran Kesehatan di 2026 yang dialokasikan sebesar Rp114 Triliun (di UU APBN 2026) diarahkan untuk mengimplementasikan enam pilar transformasi layanan kesehatan yang dijanjikan Pemerintah dalam UU Kesehatan sehingga seluruh hak konstitusional rakyat Indonesia di Pasal 28H ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) benar-benar dijalankan Pemerintah.

Selain fokus pada pembangunan kesehatan untuk rakyat Indonesia, Pemerintah Prabowo pun harus serius membereskan masalah kesehatan rakyat Indonesia dengan dukungan alokasi anggaran yang baik di 2026 ini. Dengan total Belanja Negara di 2026 ini sebesar Rp3.842,7 Triliun, dan alokasi untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp114 Triliun, berarti alokasi hanya 2,9 persen, jauh di bawah 5 persen yang diamanatkan di UU Kesehatan yang lalu.

Walaupun mandatory spending untuk kesehatan di UU Kesehatan baru sudah dihapus, seharusnya Pemerintah tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5 persen, mengingat masih banyaknya persoalan kesehatan yang dialami rakyat Indonesia.

Hentikan dulu janji-janji membangun RS Internasional, dengan fokus pada membangun kesehatan rakyat Indonesia, untuk merealisasikan amanat UUD 1945 dan enam pilar transformasi layanan kesehatan.

Surabaya, 30 Januari 2026
Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.