Fatwa haram MUI Jatim dan ancaman baru di balik asap vape

Suaramuslim.net – Belakangan ini, publik Indonesia dihebohkan oleh dua isu besar yang ternyata saling berkait erat: sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa No. 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang  terhadap bahaya rokok elektrik (vape) dan pengungkapan mega-kasus penyelundupan narkotika di Gresik, Jawa Timur.

Keduanya menyoroti sebuah fakta sebuah fakta  mencengangkan bahwa vape telah menjelma menjadi media baru dan  modus utama dalam penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Fatwa  ini lahir dari rapat Komisi Fatwa MUI Jatim pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 yang melibatkan BNNP Jawa Timur, BPOM Surabaya, dan ahli kesehatan paru, dokter Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), FISR.

Sikap tegas MUI: Kajian ilmiah dan  hukum haram

Terhitung sejak tanggal 15 Muharram 1448H – 1 Juni   2026 , MUI Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa khusus yang mengatur hukum penggunaan vape secara umum, Komisi Fatwa MUI telah mengambil langkah progresif dengan mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap kandungan cairan vape yang beredar di masyarakat.

Langkah ini merespons temuan mengejutkan BNN yang menunjukkan bahwa rokok elektrik mulai “disusupi” zat-zat terlarang.

Jika dalam uji laboratorium terbukti terdapat unsur narkotika di dalam vape, maka status hukumnya jelas menjadi haram dan tidak lagi menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, ini memiliki kesamaan antara narkotika dengan khamar (minuman beralkohol) yang telah disepakati keharamannya secara ijma’ (konsensus ulama).

MUI juga mengingatkan bahwa vape memiliki risiko kesehatan serius bagi pengguna dan perokok pasif. Bahkan bisa masuk dalam kategori khaba’is (sesuatu yang buruk/kotor) dan perbuatan mubazir (sia-sia) karena uang yang dikeluarkan tidak memberikan manfaat yang dibenarkan dalam ajaran Islam bahkan dalam rekomendasi fatwanya meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan langkah regulatif tegas yang mengatur produksi, distribusi, peredaran, pengawasan, serta penggunaan vape dan cairan vape guna mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat adiktif terlarang.       

Landasan fatwa: Maqashid syariah dan fakta lapangan

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. K.H. Abdul Halim Subahar, menegaskan bahwa fatwa ini berlandaskan prinsip Maqashid Syariah, yaitu menjaga jiwa (hifzun nafs), menjaga agama (hifzud din), dan terutama menjaga akal (hifzul ‘aql) dari kerusakan akibat tren gaya hidup berbahaya ini.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto memaparkan fakta mencengangkan: vape yang dicitrakan sebagai produk gaya hidup ternyata sangat rentan disalahgunakan.

“Banyak kasus di mana cartridge vape digunakan sebagai media untuk membakar zat-zat narkotika dengan proses kimiawi yang sempurna,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, sebelumnya juga menyatakan bahwa jika vape terbukti mengandung narkotika, status hukumnya jelas haram karena narkotika termasuk khamar yang telah disepakati keharamannya secara ijma’.

Hubungan kasus 3,37 ton kuncup cannabinoid dan vape

Kekhawatiran MUI Jatim , BNN dan BPOM  bukanlah isapan jempol. Pada awal Juli 2026, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (ganja) asal Thailand di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Gresik, Jawa Timur.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena mengungkap jaringan internasional baru yang memanfaatkan jalur impor resmi dengan modus penyamaran barang dagangan seperti koper dan matras lateks.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ganja sebanyak itu diduga kuat akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) dan dijadikan sebagai bahan baku atau campuran cairan isi ulang rokok elektrik (vape).

Target pasar dari modus baru ini adalah generasi muda yang akrab dengan gaya hidup modern dan menganggap vape sebagai tren.

BNN menyebutkan bahwa pola penggunaan narkotika bergeser ke bentuk yang lebih samar dan “modern”. Data ini selaras dengan temuan sebelumnya bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji, 11 di antaranya positif mengandung kanabinoid atau ganja.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa vape bukan lagi sekadar alternatif rokok, melainkan pintu akses baru sebagai media penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances). BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru yang beredar di Indonesia.

Menanggapi hal ini, selain fatwa dari MUI, BNN mengusulkan pelarangan peredaran vape secara nasional sebagai langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkotika melalui media ini.

Pemerintah daerah, seperti Pemkab Gresik, juga mulai bergerak memperketat pengawasan kawasan industri dan pergudangan yang dinilai selama ini menjadi celah bagi sindikat untuk menyimpan barang haram itu.

Kasus 3,37 ton kuncup cannabinoid dan sikap tegas  MUI memberikan peringatan keras: bahaya vape bukan hanya pada asapnya, tetapi juga pada potensi penyalahgunaannya yang mengancam generasi bangsa.

Fatwa haram dari MUI dan upaya pelarangan oleh pemerintah menjadi benteng hukum dan moral untuk melindungi masyarakat dari ancaman ganda ini.

Wallahu a’lam bi as shawab.

Mochammad Yunus Basyaiban
Ketua Harakah BAKOMUBIN Jawa Timur
Aktivis  ICMI Orwil Jatim

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.