RUU PFII disahkan jadi Undang-Undang, Indonesia siap jadi pusat finansial internasional

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026), yang dijawab “setuju” oleh seluruh fraksi.

Sebelum persetujuan itu diambil, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan panitia kerja (panja) RUU PFII.

Dia menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 dengan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah, setelah rapat paripurna menyetujui RUU tersebut dimasukkan ke dalam daftar program legislasi nasional.

Adapun, pembahasan di tingkat panja dimulai dengan rangkaian mengumpulkan partisipasi publik lewat rapat dengar pendapat umum pada 6-9 Juli 2026. Kemudian, panja melakukan pembahasan pada 9-20 Juli, termasuk di dalamnya sinkronisasi dan finalisasi draf.

Menurut dia, RUU PFII pada pokoknya mengatur ketentuan umum tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII; pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII; serta kegiatan usaha pada PFII.

RUU tersebut juga mengatur aspek kelembagaan dalam PFII, pembentukan dewan pertimbangan, dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII hingga lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Pengaturan lainnya, yaitu ihwal pengadilan PFII, baik terkait statusnya sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan pengadilan maupun hukum acara pengadilan PFII.

RUU dimaksud ikut mengatur tentang fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah serta fasilitas kepabeanan.

“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII,” ucap Hekal.

Pusat ekosistem keuangan syariah

Anggota Panja RUU PFII dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri menyebut, salah satu yang diperjuangkan dalam UU ini adalah hadirnya Islamic Ecosystem Financial Hub sebagai bagian dari nilai tambah (value proposition) Indonesia.

Dengan keunggulan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, menurutnya Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat keuangan syariah internasional yang mengintegrasikan sukuk, wakaf produktif, dana haji, Islamic asset management, halal venture capital, hingga inovasi keuangan syariah lainnya dalam satu ekosistem yang kuat dan berdaya saing global.

Penyunting: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.