Suaramuslim.net – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, terutama memiliki istithaa’ah atau kemampuan untuk menunaikannya.
Al-Qur’an menegaskan,
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”. (QS. Ali Imran: 97).
Dengan kata lain “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97).
Selama berabad-abad, para ulama menjelaskan bahwa istithaa’ah tidak hanya mencakup kemampuan finansial, tetapi juga kesehatan, keamanan perjalanan, kemampuan fisik, serta jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan demikian, haji sejak semula merupakan ibadah yang mensyaratkan kesiapan, bukan sekadar keinginan.
Namun, perkembangan penyelenggaraan haji di Indonesia menghadapi realitas tersendiri. Pertumbuhan jumlah penduduk muslim, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan keterbatasan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia melahirkan fenomena antrean yang mencapai puluhan tahun.
Dalam situasi seperti ini, perilaku masyarakat pun berubah. Jika dahulu seseorang mendaftar haji setelah benar-benar memenuhi syarat istitha’ah, kini banyak orang mendaftarkan diri jauh lebih awal agar memperoleh nomor antrean, sementara kemampuan ekonomi, kesiapan fisik, bahkan rencana keberangkatannya masih akan dipenuhi bertahun-tahun kemudian.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan akademik yang sangat penting. Apakah panjangnya antrean telah menggeser makna istitha’ah dari syarat mendahului pendaftaran menjadi syarat yang diharapkan terpenuhi menjelang keberangkatan?
Jika benar demikian, maka persoalan yang dihadapi bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi perubahan perilaku sosial yang memiliki implikasi terhadap pemahaman fikih, kebijakan publik, dan tata kelola pelayanan haji.
Negara tentu memiliki kewajiban mengatur penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung tertib, aman, transparan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.
Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kewenangan pemerintah mengatur pelayanan publik merupakan bagian dari amanah untuk mewujudkan kemaslahatan. Akan tetapi, pengaturan administratif juga harus terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan tujuan syariat, prinsip keadilan, serta perkembangan kondisi masyarakat.
Regulasi yang tepat pada suatu masa belum tentu tetap proporsional ketika realitas sosial, ekonomi, dan kelembagaan telah berubah secara signifikan.
Dalam konteks itulah pengaturan kuota haji, termasuk proporsi antara haji reguler dan haji khusus, perlu dipandang sebagai instrumen kebijakan yang terbuka untuk dikaji secara ilmiah.
Perdebatan mengenai proporsi kuota seharusnya tidak berhenti pada angka tertentu, tetapi diarahkan kepada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu:
“Apakah pengaturan tersebut masih mampu mewujudkan keadilan pelayanan, memberikan ruang pilihan yang proporsional bagi masyarakat, menjaga keberlanjutan penyelenggara yang profesional, dan sekaligus memenuhi tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji?”
Jalur haji khusus pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem pelayanan haji nasional yang ditujukan bagi masyarakat yang memilih standar layanan berbeda dengan pembiayaan mandiri.
Oleh karena itu, diskusi mengenai proporsi kuotanya tidak semestinya dipahami sebagai pertentangan antara kepentingan penyelenggara dan pemerintah, apalagi antara jamaah reguler dan jamaah khusus.
Yang seharusnya menjadi fokus adalah bagaimana negara merancang sistem pelayanan yang mampu mengakomodasi keragaman kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap jamaah.
Kajian mengenai persoalan ini juga tidak cukup dilakukan hanya dari perspektif hukum positif. Juga memerlukan pendekatan multidisipliner yang memadukan fikih, maqaṣidas-syari’ah, administrasi publik, ekonomi kelembagaan, perilaku sosial, hingga hukum tata negara.
Pendekatan seperti ini memungkinkan setiap kebijakan dievaluasi secara lebih komprehensif, bukan hanya berdasarkan kebiasaan administratif atau kepentingan jangka pendek, tetapi berdasarkan tujuan besar syariat dan konstitusi.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan sebuah kajian yang secara khusus merekonstruksi konsep istitha’ah dalam konteks penyelenggaraan haji modern di Indonesia.
Kajian tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah syariat, tetapi untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tetap selaras dengan nilai-nilai syariat di tengah perubahan sosial yang sangat cepat.
Di sisi lain, kajian tersebut juga diharapkan mampu memberikan landasan akademik bagi penyempurnaan regulasi sehingga setiap kebijakan mengenai kuota, daftar tunggu, maupun diferensiasi layanan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat.
Yang perlu ditegaskan adalah, bahwa tujuan terbesar penyelenggaraan haji bukanlah sekedar mengelola antrean atau membagi kuota. Tetapi membantu setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan rukun Islam dengan aman, adil, bermartabat, dan sesuai tuntunan syariat.
Ketika realitas masyarakat berubah, cara negara mengelola pelayanan pun perlu terus dikaji dan disempurnakan. Bukan untuk mengurangi nilai ibadah haji, tetapi agar kebijakan publik tetap menjadi jembatan yang mengantarkan terwujudnya penegakan keadilan, menjaga kemaslahatan, dan memuliakan setiap tamu Allah yang memenuhi panggilan-Nya.
Ulul Albab
Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri

