Amal Jariyah Yang Tidak Terputus: Kaderisasi Umat

Amal Jariyah Yang Tidak Terputus: Kaderisasi Umat

Amal Jariyah Yang Tidak Terputus: Kaderisasi Umat

Suaramuslim.net – Sebuah hadis mutawatir menjadi pengajaran yang semua muslim tidak ada khilaf di atasnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih.” (HR Muslim nomor 1631)

Di dalam hadis tersebut, kita mendapatkan tentang dorongan investasi jangka panjang. Semua yang ada di dunia ini akan berakhir, kecuali 3 hal. Dan 3 hal itulah yang akan terus menerus memberikan ganjaran tanpa henti, walau kita telah meninggal dunia, walau kita telah tiada.

Sedekah jariyah.
Ilmu yang bermanfaat.
Anak yang salih.

Hadis ini seakan memberikan kita penjelasan mendalam bahwa ketiga hal tersebut adalah sebaik-baik amal yang harus diprioritaskan.

Saat DKM mengelola keuangan masjid, DKM biasanya memfokuskan diri pada pembangunan fisik masjid. Ada semangat sedekah jariyah di sana. Ini juga yang saya rasakan ketika melihat masjid dibangun, semen mudah berdatangan, batu bata, besi cor, keramik lantai dan semua bahan bangunan yang dibutuhkan. Semua cepat tersedia.

Semua ini karena dorongan semangat di kalangan kaum muslimin terhadap sedekah jariyah. Jika kita mewakafkan batu bata, maka selama masjid ini tegak, kita akan selalu mendapat ganjaran dari batu bata tersebut.

Mudah bagi DKM untuk memobilisasi bahan bangunan. Mudah bagi DKM untuk mendorong umat melakukan renovasi masjid. Insyaallah umat berlomba-lomba.

Namun, ketika program masjid berfokus pada menggaji Imam Hufaz secara profesional, mulai banyak suara sumbang. Ketika masjid menggaji guru Tahsin untuk mengajarkan mengaji anak-anak, jemaah terkadang ada yang bertanya dan mengkritisi pembiayaan tersebut.

Di sinilah harusnya kita mengembalikan pemahaman kaum muslimin terhadap hadis di atas.

Sedekah jariyah adalah sesuatu yang dikeluarkan untuk kepentingan publik secara jangka panjang. Maka, wakaf pembangunan masjid adalah salah satunya. Ia akan menjadi amal yang tidak terputus.

Berikutnya adalah ilmu yang bermanfaat. Jika ilmu yang bermanfaat adalah amal yang juga tidak putus, maka ia harus diusahakan. Maka seluruh kegiatan yang mendukung hadirnya ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia juga berhak mendapatkan anggaran. Ia harus diusahakan.

Termasuk mencetak anak yang salih. Bagaimana mungkin hadir anak yang salih, jika masjid tidak menyediakan platform pengajaran yang menunjang lahirnya anak yang salih. Maka seharusnya masjid memiliki guru tahsin tetap, setiap masjid harusnya memiliki ustaz hufaz tempat menyetor hafalan Al Quran, setiap masjid memilili ustaz yang faqih memahami fikih, setiap masjid harusnya memiliki pojok pustaka keilmuwan, dan itu semua butuh anggaran.

Maka dari itu, fokus pembelanjaan anggaran ziswaf masjid harusnya tidak hanya pada pembangunan fisik masjid, tetapi juga berfokus pada hadirnya arus keilmuwan dan juga hadirnya fasilitas kaderisasi untuk anak yang salih.

Jika pembangunan fisik masjid sudah dirasa cukup, lalu masjid masih kebanjiran dana, maka dana tersebut haruslah dibelanjakan di dua titik selanjutnya: keilmuan dan kaderisasi.

Berikan ganjaran yang layak kepada para ulama muda muslim yang siap mendedikasikan diri mendidik umat.

Berikan dukungan fasilitas bagi mahasiswa muslim yang melakukan riset atas berbagai masalah sosial di masyarakat. Masjid bisa jadi sponsor.

Berikan anggaran yang cukup untuk menyediakan tenaga ajar, agar generasi anak muslim di sekitaran masjid terdidik dengan baik.

Berikan perhatian pada pos anggaran akomodasi pengisi tausyiah, agar hadir para ustaz yang dapat fokus mendidik umat.

Inti dari tulisan ini adalah bangunlah ketiga elemen di atas. Ketiganya perlu dibangun bersamaan. Tanpa meninggalkan salah satu. Atau hanya berfokus kepada salah satu.

Mengganti keramik lantai masjid itu baik.
Maka menyediakan ganjaran yang layak untuk imam masjid hafiz 30 juz juga urgent.

Penulis: Rendy Saputra*

*Ketua Jejaring Masjid Titik Cahaya
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment