Amblasnya Jalan Merugikan Publik Surabaya

Amblasnya Jalan Merugikan Publik Surabaya

Amblasnya Jalan Merugikan Publik Surabaya
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Peristiwa amblasnya sebagian Jalan Gubeng di Surabaya, Selasa malam (18/12) sekitar pukul 21.30 WIB menghebohkan warga kota dan para netizen di berbagai daerah, meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sampai hari ini (19/12) kepolisian dan Dinas Perhubungan Surabaya menutup akses jalan dan mengalihkan rute. Beberapa ruas jalan menjadi macet karena terdampak, seperti di Jalan Dinoyo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan amblasnya jalan disebabkan oleh pembangunan proyek basement RS Siloam.

“Memang pembangunan ini berawal dari ada pembangunan basement-nya rumah sakit Siloam yaitu 70 x 70 sedangkan yang dikerjakan 11 persen dengan kedalaman 11 meter dari 19 meter ini,” kata Luki di lokasi kejadian kepada reporter Suaramuslimdotnet, Rabu (19/12).

Laporan dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan I Surabaya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII menyebut Rumah Sakit Siloam Surabaya telah melakukan pembangunan proyek basement yang tidak dipondasi sehingga mengakibatkan jalan tertarik dan amblas hingga kedalaman sekitar 20 meter dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 25 meter.

Merugikan Publik Surabaya

Pagi ini (19/12) tim redaksi Suaramuslimdotnet mewawancarai pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Suparto Wijoyo terkait peristiwa amblasnya jalan dalam program talkshow Ranah Publik di radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM.

Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Parto ini, peristiwa tersebut menandakan ada asas hukum lingkungan yang ditinggalkan. Setiap proses pembangunan, apa pun pembangunannya, menurutnya, harus mengikuti prinsip. Ada prinsip keberhati-hatian. Dalam prinsip keberhati-hatian itu berarti seluruh proses pembangunan harus mengantisipasi semua hal.

“Peristiwa ini merugikan publik Surabaya, saya apresiasi pemerintah kota yang langsung menghandle penanganannya. Tapi ini juga bagian dari wujud kelalaian mengantisipasi sebuah peristiwa. Bagaimana konstruksi itu selama ini dilakukan. Padahal di Indonesia ini ada Undang-undang Gedung,” jelas Cak Parto.

Mengenai pentingnya pengawasan penggunaan lahan dan penegakan hukum terkait, Suparto pun memberikan fakta lain terkait perbuatan korporasi di Surabaya yang melakukan perampokan lahan.

“Bayangkan ada perusahaan yang pintunya kecil-kecil tapi di belakang melakukan perluasan area, sungai-sungai kecilnya nanti diuruk, orang gak tahu itu. Ternyata juga tidak ada izin. Masyarakat tidak bisa mengakses, tapi data-data citra satelit bisa melihat. Banyak sekali korporasi yang melakukan hal seperti ini, sementara PKL menggunakan lahan jalan dua meter saja, diuber-uber oleh Satpol PP,” ucapnya.

Ia meminta peristiwa ini (jalan amblas) jadi momentum besar untuk mengidentifikasi kembali seluruh korporasi, jangan-jangan juga melakukan hal yang sama. Sebagai upaya penegakan hukum, imbuhnya, pemerintah kota boleh mengecek ini ke perusahaan-perusahaan.

“Saya tidak menyebut apa yang terjadi di Jalan Gubeng ini sebagai penyerobotan lahan, tapi konstruksi pembangunannya jelas menyalahi undang-undang konstruksi. Kita ini punya Undang-undang Jasa Konstruksi. Ada Undang-undang Gedung, bangun gedung itu harus menjamin tiga keselataman, di antaranya teknis dan ekologis, keselamatan lingkungan,” kata Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga ini.

Suparto melanjutkan, fakta yang terjadi hari ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dilanggar, jaminan keselamatan dilanggar, dan mengganggu akses publik.

“Untuk itu, setiap kasus seperti ini ada mekanisme gugatan pemerintahan, bisa melalui UU Jasa Konstruksi, UU Gedung, atau UU Pelayanan Publik, karena kasus ini serius,” pungkasnya.

Pemkot: Tidak Sesuai Izin

Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana dalam wawancara di stasiun televisi pada malam kejadian amblasnya jalan (18/12) mengatakan bahwa pemkot sudah memperingatkan manajemen RS Siloam.

“Dua hari lalu kami sudah ingatkan (pengembang RS Siloam), mereka harusnya bikin pondasi, tapi mereka tidak membuat. Tidak sesuai izin,” jelas Wisnu.

Wisnu melanjutkan, pihak pemkot senantiasa mengevaluasi seluruh pembangunan, khususnya di tepi jalan di titik-titik padat penduduk. Untuk kasus jalan amblas di Jalan Gubeng ini, lanjutnya, pemkot juga dua hari lalu sudah mengingatkan untuk membuat pondasi, tapi tidak dibuat.

Menutup laporan ini, ada warga yang mengirimkan pesan kepada redaksi Suara Muslim berbunyi, “apakah Bu Risma (Walikota Surabaya) akan teriak-teriak memarahi manajemen dan pengembang RS Siloam sebagaimana dulu dia marah kepada warga yang merusak taman Bungkul?” Mengingat yang dirusak ini bukan hanya taman tapi jalan vital di kota Surabaya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment