Amnesty International Desak Dalang Penyerangan Novel Baswedan Diusut

Amnesty International Desak Dalang Penyerangan Novel Baswedan Diusut

Anis Baswedan. Foto: pinterpolitik.com

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Tiga tahun yang lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserang dengan menggunakan air keras. Amnesty International Indonesia mendesak agar dalang kasus penyerangan itu diusut dan menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap kasus tersebut.

Novel Baswedan menjadi sasaran serangan air keras pada 11 April 2017 di pagi hari. Saat itu, Novel dalam perjalanan pulang dari Masjid Ihsan di dekat rumahnya usai melaksanakan salat Subuh saat dua orang tak dikenal menyiramkan air keras ke wajahnya. Kala itu, Novel dikenal sebagai penyidik senior KPK yang disegani dan banyak mengusut kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah petinggi negara.

Penyerangan itu membuat mata kiri Novel rusak hingga 95 persen. Ia hampir buta dan harus menjalani rangkaian operasi di Singapura.

“Sejak penyerangan tiga tahun lalu, upaya mengungkap pelaku berjalan sangat lambat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulis, Senin (13/4).

Meski dua pelaku yang merupakan anggota Kepolisian aktif sudah ditangkap, Usman menilai hal itu masih meragukan. Menurutnya, seharusnya tidak berhenti sampai di situ dan jangan berhenti sampai di motif dendam pribadi.

“Aktor-aktor lain yang terlibat harus diusut tuntas, terutama dalangnya,” imbuhnya.

Bagaimana pun, kata Usman, Novel tetap menjadi simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Di kasus ini niat baik pemegang otoritas negara diuji, apakah hukum akan ditegakkan secara adil.

“Kami menagih komitmen Presiden, untuk benar-benar mengungkapkan kasus Novel. Bentuk tim investigasi yang independen dengan keahlian dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan untuk Novel sebaiknya tak ditunda. Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya.

Usman menambahkan bahwa mereka yang didapati bertanggungjawab harus diadili, dan prosesnya harus memenuhi standar internasional tentang keadilan. Dua puluh tahun, Indonesia adalah negara yang termasuk mendukung Deklarasi PBB tentang Perlindungan Pembela HAM. Itu harus diingat dan dijalankan.

“Tidak boleh lagi ada korban seperti Novel di negara ini, baik dari pembela HAM di bidang pemberantasan korupsi maupun lingkungan hidup yang sering berkaitan masalahnya,” lanjutnya.

Sejak kejadian penyerangan terhadap Novel Baswedan, sejumlah elemen masyarakat telah meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan mengusut kasus ini dengan serius dengan membentuk tim independen pencari fakta. Namun proses investigasi oleh kepolisian berjalan sangat lambat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan menggandeng beberapa tokoh dari koalisi masyarakat untuk kasus penyerangan Novel. Tim tersebut kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Pihak kepolisian baru membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus Novel pada awal 2019. Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM.

Pada 26 Desember 2019 Polri menangkap dua terduga pelaku penyerangan Novel berinisial RM dan RB di Depok, Jawa Barat. Keduanya diketahui adalah anggota Brimob aktif.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment